Jumat, 28 September 2012

Pusat Kurikulum dan Pusat Perbukuan Menjadi Satu

Reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional telah dilaksanakan awal tahun 2011. Reformasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010. Tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2010.

Salah satu bentuk dari reformasi tersebut adalah menyatunya Pusat Kurikulum dan Pusat Perbukuan dengan nama baru Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

Setelah menyatu, tugas Pusat Kurikulum dan Perbukuan adalah “melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal” (Pasal 586).

Dalam melaksanakan tugas itu, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi yaitu: 
  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  2. Pengembangan model kurikulum dan metodologi pembelajaran. 
  3. Pengembangan materi buku pelajaran dan sumber pembelajaran lainnya. 
  4. Pengelolaan informasi kurikulum dan meteri buku pelajaran serta sumber pembelajaran lainnya. 
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  6. Koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya. 
  8. Pelaksanaan administrasi Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 


Sumber: puskurbuk.net

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner