Jumat, 08 Agustus 2014
SURAT DIRJEN DIKDAS KEMDIKBUD NOMOR 2859/C3/KU/2014 TENTANG PELAPORAN PENYALURAN DANA BOS TRIWULAN III
Selasa, 24 Juli 2012
FORMAT DATA SEKOLAH PENERIMA BOS TAHUN 2012
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota up. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang diharap hadir dalam rapat tersebut adalah 1 orang Manajer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 1 orang Seksi Pendataan BOS SD/SDLB dan 1 orang Seksi Pendataan BOS SMP/SMPLB/SMPT. Dalam rapat tersebut, peserta dimohon membawa:
- Surat Tugas dari Dinas Pendidikan/Kota;
- SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan berstempel Dinas;
- Hardcopy dan Softcopy data siswa tahun pelajaran 2012/2013 (kondisi riil sesudah penerimaan siswa baru tahun 2012);
- Hardcopy revisi Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS Triwulan 1 s.d. 3 yang dapat didownload di http://www.pdkjateng.go.id/index.php/sekbid/dikdas/bos
- Membawa Laptop/Notebook
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS Triwulan 1 s.d. 3 dapat didownload di http://www.pdkjateng.go.id/index.php/sekbid/dikdas/bos. Atau, silahkan download langsung melalui link berikut:
-
NPH BOS Triwulan 1 Tahun 2012
-
NPH BOS Triwulan 2 Tahun 2012
- NPH BOS Triwulan 3 Tahun 2012
- Petunjuk Pengisian.
Silahkan unduh Surat tentang Rapat Koordinasi Pendataan BOS Tahun 2012 beserta lampiran format data siswa baru tahun 2012 dalam format pdf.
Sebagai persiapan bagi sekolah, kami telah membuat format data siswa tahun pelajaran 2012/2013 dalam file excel. Silahkan unduh Format Data Penerima Dana BOS Tahun 2012 Tingkat SD/SDLB dan Format Data Penerima Dana BOS Tahun 2012 Tingkat SMP/SMPLB/SMPT.
Semoga bermanfaat.
Selasa, 06 Maret 2012
Rintisan BOS SMA Cair Pertengahan 2012
Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SMA sederajat direncanakan cair pada pertengahan tahun 2012. Pasalnya, bantuan tersebut merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam mendukung wajib belajar 12 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Kunto Nugroho HP mengatakan, hingga saat ini turunnya dana rintisan BOS SMA masih diproses Direktorat SMA Kemdikbud.
”Dimungkinkan akan cair pertengahan tahun 2012 atau setelah Ujian Nasional (UN). Namun, untuk kepastian nilainya berapa nanti kami belum tahu, karena itu kebijakan nasional,” ungkapnya, kemarin.
Rintisan BOS SMA juga menjadi pembahasan dalam Rembuk Nasional 2012 yang digelar Kemdikbud, belum lama ini. Dalam pertemuan tersebut penjelasan tentang kebijakan itu masih bersifat umum, sedangkan mekanismenya, kurang lebih sama dengan BOS jenjang SD dan SMP.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen ADV menilai, perlu dilakukan validasi data untuk meng-cover siswa pendidikan menengah termasuk cakupan jumlah yang perlu ditambah.
Belum Layak
Menurut Zen, jumlah Rp 120.000 per bulan bagi penerima rintisan BOS SMA juga masih belum bisa disebut layak. BOP pendidikan untuk siswa SMA saja sekitar Rp 1,2 juta, sedangkan untuk siswa SMK malah bisa Rp 1,5 juta.
”Jadi, jumlah Rp 120.000 ini malah hanya sekitar 1/10-nya, paling tidak bisa setara dengan BOS yang diterima SMP di kisaran Rp 700.000-an. Jadi, akan sangat membantu operasional pendidikan,” jelas Zen di Gedung Berlian, Senin (5/3).
Pemprov juga diminta terus mendorong dinas terkait soal validitas data penerima yang dalam hal ini rintisan BOS SMA akan ditransfer langsung ke sekolah masing-masing. Zen berpendapat, dengan kucuran langsung ke rekening sekolah tentu harus dilakukan pengawasan intensif agar digunakan sesuai peruntukan.
”Kalau digunakan di luar kewenangan karena rintisan BOS SMA ini disalurkan langsung ke sekolah, tentu harus diawasi betul penggunaannya,” imbuhnya.
Tidak hanya menyoal rintisan BOS SMA, penerima bantuan kurang mampu (BKM) juga perlu divalidasi, mengingat standar data yang digunakan masih mengacu pada BPS dan perlu diperbaharui. Dari 200.000 lebih penerima secara nasional, Jateng mencapai sekitar 16.000 penerima BKM.
”Pemutakhiran data perlu dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan terkait juga Kementerian Agama agar siswa kurang mampu bisa dijangkau.”
Sumber: Suara Merdeka
Senin, 20 Februari 2012
JADWAL SOSIALISASI BOS 2012 DINDIKBUD KABUPATEN PEKALONGAN
Mengawali kegiatan, Bendahara BOS dari SD di Kecamatan Kandangserang, Paninggaran dan Kajen akan mengikuti sosialisasi di UPT Pendidikan dan Kebudayaan Kajen disusul hari kedua yang akan diikuti peserta dari Kecamatan Petungkriyono, Talun, Doro, dan Karanganyar. Hari ketiga, keempat, dan kelima berturut-turut adalah peserta dari Kecamatan Kedungwuni, Bojong, Karangdadap, dan Lebakbarang; Kesesi, Wonopringgo, dan Sragi; serta Buaran, Siwalan, Tirto, Wiradesa, dan Wonokerto.
Hari keenam, sebagai hari terakhir, kegiatan akan berlangsung di SMP Muhammadiyah Bligo yang akan diikuti Bendahara BOS dari SMP Negeri dan Swasta.
Jadwal selengkapnya bisa dilihat DI SINI.
(Silahkan klik pada link yang tersedia, yang akan membuka halaman adf. Selanjutnya, klik tulisan SKIP AD di sudut kanan atas untuk langsung mengakses dokumen)
Jumat, 20 Januari 2012
Rintisan BOS SMA Dikucurkan Februari
”Rencananya akan kita kucurkan pada minggu kedua Februari. Karena sampai saat ini DIPA masih direvisi. Sepanjang dana itu sudah siap, maka kami siap mengucurkan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, saat dijumpai di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, mekanisme pengucuran dana rintisan BOS untuk SMA dan sederajat itu nantinya langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah. Periodisasi pencairan rintisan BOS SMA tersebut juga tidak sama dengan BOS pendidikan dasar (SD dan SMP). Jika BOS pendidikan dasar dikucurkan setiap tiga bulan sekali, rintisan BOS SMA ini akan dilakukan per semester atau enam bulan sekali.
Sebab, anggaran rintisan BOS SMA relatif kecil. ”Untuk rintisan ini, tidak diberlakukan per triwulan, tapi per semester, karena dananya relatif sedikit. Kami juga berharap sekolah-sekolah tidak menunggu lama-lama,” katanya.
Terus Dipantau
Seperti diketahui, unit cost untuk rintisan BOS SMA ini hanya Rp 120.000 per siswa per tahun. Adapun jumlah siswa yang akan menerima rintisan BOS itu sekitar delapan juta siswa pendidikan menengah.
Meskipun jumlah anggaran tidak terlalu banyak, pihaknya tetap akan terus mengawal. Pihaknya tidak ingin dana tersebut nantinya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah berupaya keras untuk menutup peluang akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Hamid menegaskan, nantinya pihak sekolah diwajibkan untuk membuat rincian laporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. ”Kami tetap mintakan laporan, tapi laporan yang sederhana saja. Intinya, untuk menunjukkan berapa jumlah siswa miskin yang sudah terbebas dari SPP, dan dana itu digunakan untuk operasional apa saja,” urainya.
Dia menyebutkan, semua pihak harus turut serta melakukan pengawasan penggunaan dana tersebut. Menurutnya, komite sekolah adalah yang paling efektif untuk melakukan pengawasan. Selain itu, ujar dia, pengawasan sekolah juga harus difungsikan secara maksimal untuk melakukan pemantauan.
”Karena pengawas sekolah melekat pada dinas pendidikan, masyarakat tentu juga sangat diperbolehkan untuk mengawasi,” kata Hamid.
Selain itu, pihaknya juga terus akan mengawal dan mengawasi. ”Secara formal, kami juga akan terjunkan Inspektorat Jenderal. Selain itu akan ada BPKP dan BPK untuk mengawasi,” tutupnya.
Sumber: Suara Merdeka
Minggu, 18 Desember 2011
PETUNJUK TEKNIS BOS 2012
Petunjuk Teknis BOS 2012 telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas 51/2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012.
Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Petunjuk Teknis BOS 2012
Buku petunjuk teknis ini dilengkapi dengan petunjuk lengkap antara lain cara pelaporan, administrasi, pembukuan, dan perpajakan.
Maksud
Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
Tujuan
Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Juknis BOS 2012 dapat diunduh DI SINI
Sumber: tunas63


