Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2015

REGISTRASI ePUPNS TAHUN 2015 YUK!

Pada tahun 2015 ini, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektorik (ePUPNS), sebagaimana diatur Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015. Apabila PNS tidak mengikuti atau melaksanakan pemutakhiran tersebut, maka sesuai peraturan tersebut pada halaman 5 poin D SANKSI, data PNS akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

Sabtu, 28 Juli 2012

Pedoman, Produk Hukum dan Kewajiban Terkait Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-67 Tahun 2012

Tema dan Logo HUT RI ke-67

Tema:
Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasil Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Logo:

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-67 Kemerdekaan RI Tahun 2012
Transkripsi Pengantar Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Kamis, 19 Juli 2012 Pukul 14.00 wib di Kantor Presiden , Jakarta
Transkripsi Pengantar Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Rabu, 25 Juli 2012 Pukul 10.00 wib di Kejaksaan Agung
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia versi Wikipedia

Produk Hukum Terkait Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI bagi  PNS, dan Satuan Pendidikan:
1. UUD RI Tahun 1945
2. UU no. 09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
3. UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
4. PP no. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5. PP 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Protokol tentang Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
6. PP no. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan RI
7. Keppes  49 tahun 1970  tentang penyerahan duplikat bendera merah putih ke setiap daerah tingkat II
8. Permendikbud no. 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kemdikbud bersama Lampiran 01 , 2A , 2B , 3A , 3B , 3C , 3D , 04 atau digabung semua di sini
9. Permendiknas no. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan
10. Perka BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010
11. SKB 03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012

 
Kewajiban Pengibaran dan Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan:

Kewajiban Pengibaran Bendera Bagi Lembaga Pendidikan:
Ada dua UU tentang Bendera yaitu :
UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 7
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negarasampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.Kewajiban Pelaksanaan Upacara Bendera bagi Lembaga Pendidikan
UU no.09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Bagian Kesatu
Upacara Bendera
Pasal 16
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. hari besar nasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.

Kalo kita baca kedua UU tsb di atas bisa disimpulkan Upacara bendera hanya boleh dilakukan pada acara kenegaraan (acara yang diatur dan dilaksanakan panitia negara secara terpusat, dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan undangan lain) dan acara resmi (acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain).

Terus kenapa ada kewajiban upacara bendera yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan khususnya sekolah dasar dan menengah ?
Tak lain kehadiran Permendiknas no. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan.
Dengan tujuan untuk pembinaan kesiswaaan yang sasarannya meliputi siswa TK/TKLB, SD/SDLB dan SMA/SMK/SMALB yang dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler, maka dibentuk 10 materi pembinaan yang butir nomor 3 adalah membentuk kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara (pasal 3 butir 2c).

Di lampiran yang menjelaskan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan butir no. 3 (halaman 9) dijelaskan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara antara lain: a. Melaksakan upacara bendera pada hari senin dan/atau sabtu, serta hari-hari besar nasional…dst
Jadi upacara bendera di satuan sekolah diperbolehkan karena bertujuan sebatas pembinaan wawasan kebangsaan/pengenalan upacara negara pada siswa, dan karena pada Permendiknas no. 39 tahun 2008 pasal 5 dan permendiknas no. 22 tahun 2006  tentang standar isi dan permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang juknis standar isi tentang standar isi  yang menjelaskan tanggung jawab pembinaan siswa juga melibatkan pemda setempat, maka terdapat juknis yang berupa perda dan sk diknas yang mewajibkan upacara senin pada sekolah dasar dan menengah di daerahnya.
 
Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI bagi Pegawai Negeri Sipil

Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengikuti upacara HUT RI ?  jawabanya ya.
Sebagaimana kita ketahui  setiap tanggal 17 di setiap bulan upacara bendera ini dilaksanakan secara nasional di setiap kota. Hal ini memiliki makna untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, kesadaran kebinekatunggalikaan . Makna ini sesuai dengan Kewajiban PNS yang terdapat di PP no. 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS yang telah dilengkapi dengan ketentuan pelaksananya yaitu Perka BKN no. 21 Tahun 2010 dan Kode Etik Kepegawaian di Lingkungan masing-masing yang salah satu Unsur Etika adalah Etika Bernegara seperti misalnya  Permendikbud no. 16 tahun 2012 telah mengatur Kode Etik yang wajib di laksanakan oleh semua unsur di Lingkungan Kemdikbud.

Renungkan bagi PNS yang berniat kabur dari Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI:
UU  24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 3
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Perka BKN no. 21 Tahun 2010: KetentuanPelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
II Kewajiban dan Larangqan
A. Kewajiban
(3) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
(4) Menaati segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(6) Menjunjung Tinggi Kehormatan Negara , Pemerintah dan Martabat PNS
(7) Mengutamakan kepentingan Negera dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
(11) Masuk kerja dan menaati ketetapan jam kerja
(14) Memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
(17) Menaati peraturan kedinasan yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang

Penjelasan:
- Mengikuti upacara bendera di Unit Kerja adalah Pengamalan terhadap UUD 1945 pasal 30 dan UU no.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan pasal 3, itu merupakan kewajiban butir 3
- Menaat SEGALA ketentuan peraturan perundangan termasuk Surat Edaran dan Pedoman dari Pejabat yang berwenang untuk mengikuti pelaksanaan Upacara Nasional, itu merupakan kewajiban butir no. 4 dan 17
- Bagi yang tidak berstatus peroleh cuti, bila bolos dari tugas dan kewajiban hanya karena ingin cepat mudik itu jelas sudah melanggar kewajiban no. 7, 11,14 dan 17
- Jangan lupa baca SKB cuti nasional dan cuti bersama 2012, cuti nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1433 H adalah tanggal 19-20 Agustus dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1433 H adalah 21-22 Agustus 2012, jangan sampai terjadi pelanggaran kewajiban no. 11 yaitu Masuk kerja dan menaati ketetapan Jam Kerja.

Apa sanksi bagi yang melanggar kewajiban PNS?
Silakan baca Perka BKN no.21 Tahun 2010 butir III tentang Hukuman Displin yang sudah dilengkapi contoh-contoh terhadap pelanggaran kewajiban kategori no. 1-14 mulai dari halaman 7-19, silakan membaca dan mencermatinya.



Sumber: Kopertis XII



 

Selasa, 22 November 2011

PERATURAN BERSAMA 5 MENTERI TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS

Pada 3 Oktober 2011 silam, telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 58/PMK.01/2011, dan 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya silahkan baca DI SINI

Rabu, 21 September 2011

GURU, SALAH SATU “WAJAH” PEGAWAI NEGERI SIPIL

Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pekalongan sebanyak 11.408 orang per 1 Agustus 2011. Dari jumlah itu, sebanyak 6.742 orang adalah guru. Hal itu berarti jumlah guru separo lebih dari jumlah PNS yang ada. Maka salah satu “wajah” PNS di Kabupaten Pekalongan ditentukan oleh guru. Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si pada acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PGRI Kecamatan Kedungwuni, Sabtu (10/09/2011) di Aula SMKN I Kedungwuni.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa guru sebagai wajah atau cerminan pegawai negeri sipil diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi kinerja guru yang ada di Kabupaten Pekalongan sekalipun guru yang sudah bersertifikasi. “Saya akan minta guru yang sudah mendapatkan sertifikasi untuk dievaluasi kinerjanya setiap tahun,” ungkap Bupati.

“Sehingga tidak ada istilah yang penting sudah dapat sertifikasi dengan memperoleh gaji yang sepadan. Bagi saya tidak seperti itu, tapi justru bagaimana seorang guru yang bersertifikasi itu bisa memberikan bukti yang konkrit dalam kinerjanya,” imbuhnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, Dinas Pendidikan diharapkan dapat membenahi tata kelola administrasi kepegawaian yang ada agar tertata dengan baik.

Bupati di hadapan puluhan anggota PGRI Kecamatan Kedungwuni yang hadir pada acara tersebut meminta Dinas Pendidikan untuk membuat kriteria yang jelas dan pasti tentang pendirian sekolah-sekolah swasta. Hal itu menurut Bupati agar jangan sampai ada yayasan yang membuat sekolah dengan mengangkat guru-guru tanpa sebuah ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Kepada Camat, Bupati menghimbau untuk tahu semua yang terjadi di wilayahnya. Karena, menurut Bupati, Camat itu kantornya seluas kecamatan yang dipimpinnya. “Di era saya, para Camat saya minta juga harus tahu prestasi pendidikan baik guru maupun muridnya, Camat juga harus tahu berapa sawah yang puso akibat wereng dan sebagainya,” ujar Bupati.

Di akhir sambutan, Drs. H. A. Antono, M.Si mengajak kepada seluruh guru yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk membangkitkan kembali jiwa guru sebagai seorang pendidik dan sebagai panutan dalam masyarakat, seperti tahun-tahun dahulu dimana seorang guru begitu terhormat kedudukannya, begitu dihargai dan dipatuhi.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Pekalongan yang sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Drs. Tri Panji Irianto, MM dalam sambutan menyampaikan bahwa guru PNS sebanyak 6.742 orang. Namun, hanya 6.139 yang menjadi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penyebabnya, sekitar 500 guru masih berstatus CPNS. “Dari jumlah guru tersebut, yang telah mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi sebanyak 2.294 orang. Terdiri atas 2.095 guru PNS dan 198 guru swasta,” terangnya.

Kepala Dindik menjelaskan bahwa setelah disertifkasi seorang guru harus benar-benar menunjukkan peningkatan kinerjanya. “Dindik saat ini sedang menyiapkan evaluasi bagi para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi,” ungkap Panji.

“Sering muncul kecemburuan di kalangan guru karena tunjangan ini dianggap tidak didukung dengan perilaku dan kinerja yang lebih baik, disiplin, inovatif dan sifat yang kreatif,” imbuhnya.

Sebagai penghujung acara adalah ceramah yang disampaikan oleh salah satu Dosen STAIN Pekalongan yaitu Muslik Khusain, M.Ag. Dimana dalam ceramahnya beliau menyampaikan tiga variable terkait kinerja, yaitu tingkat kehadiran, prestasi siswa, dan evaluasi kinerja guru untuk membangun budaya belajar di sekolah.

Acara halal bihalal persatuan guru di Kecamatan Kedungwuni itu selain dihadiri Bupati, tampak hadir antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Umaidi, M.Si, Staf Ahli Bupati Drs. Mujiyanto, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Drs. H. Tri Panji Irianto, MM., Camat Kedungwuni Drs. Muhlisin dan Muspika Kecamatan Kedungwuni serta puluhan anggota PGRI Kecamatan Kedungwuni.


Sumber: Situs Pemkab Pekalongan

Senin, 05 September 2011

PASTIKAN DATA PNS ANDA BENAR!


Kepada rekan-rekan PNS, pastikan kebenaran data PNS Anda yang tercantum pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada menu utama, di bagian kiri atas, dengan meng-klik tampilan Pastikan Data Anda Benar, kolom NIP Baru akan tersaji. Selanjutnya, isikan NIP Baru Anda dan tekan Tampilkan.

Periksa data tersebut. Di bagian bawah, tertera keterangan:
Catatan: Jika data anda tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro Kepegawaian di instansi saudara dengan membawa dokumen yang otentik.


Silahkan masukkan NIP Baru dan lakukan pemeriksaan terhadap data yang ditampilkan dengan mengunjungi situs BKN DI SINI. Mau praktis? Untuk langsung menuju menu tersebut, silahkan klik langsung DI SINI. Selamat berkunjung!!!

Minggu, 21 Agustus 2011

Tenaga Pendidik dan Kesehatan Tak Kena Moratorium PNS

Pemerintah akan melakukan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru per 1 September 2011. Khusus untuk tenaga pendidik dan kesehatan dikecualikan dari rencana moratorium tersebut.

"Moratorium memang kita tidak bisa kaku penghentian secara keseluruhan atau penghentian sementara penerimaan PNS, dalam rapat kita juga harus
bijaksana, moratorium yang kita lakukan memiliki pengecualian-pengecualian," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) EE Mangindaan kepada wartawan usai rapat moratorium penerimaan PNS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Menurut Mangindaan, penerimaan pegawai profesional tetap dilakukan, seperti tenaga pendidik sehingga perekrutan guru dan dosen akan tetap dilakukan.

"Tenaga pendidik tidak bisa berhenti begitu, dosen, guru, guru mata pelajaran, guru kelas. Detail yang kita harus ada pengecualian, tenaga pendidik, kalau pensiun siapa mau ganti," kata Mangindaan.

Selain tenaga pendidik, tenaga kesehatan juga akan terus direkrut. "Kedua tenaga kesehatan, namanya orang sakit tidak bisa ditunda harus ada perawat, tenaga kesehatan termasuk di dalamnya di UPT2 itu," terangnya.

Lebih lanjut Mangindaan mengatakan, pemerintah juga tetap akan melakukan penerimaan terhadap tenaga penyelematan keamanan, keselamatan rakyat. "Ini semua kita siapkan dan tidak terkecuali dengan yang memiliki tugas pelayanan publik," ucapnya.

Ia menegaskan penghentian penerimaan pegawai akan menitikberatkan pada pegawai administrasi. Sebab, tenaga administrasi telah berlebih di sejumlah kota di seluruh Indonesia.

"Yang penting bagi kita adalah kita moratorium bukan asal berhentikan penerimaan tapi dalam rangka RB (reformasi birokrasi) kita tata kembali organisasinya. Tata kembali kebutuhan pegawai negeri di setiap kementerian lembaga dan pemerintahan provinsi kabupaten kota. di sinilah kesempatan untuk membuat penataan kembali kebutuhan personil atau pegawai negeri di setiap instansi," jelasnya.


Sumber: Detik Finance

Berita terkait:
Pegawai Honorer Masih Bisa Jadi PNS
PNS Administrasi Jadi Target Moratorium

Rekrutmen PNS Dihentikan Sementara

Penghentian sementara (moratorium) rekrutmen pegawai negeri sipil akan ditandatangani di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat. Menurut Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat, penandatanganan direncanakan akan dilakukan seusai rapat moratorium PNS yang dipimpin oleh Wapres Boediono.

Rapat soal moratorium PNS tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi , Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Djoko Suyanto.

Selain itu, hadir pula Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Badan Kepegawaian Negara Edy Topo Ashari dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo juga akan mengikuti upacara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan moratorium penerimaan PNS. Kebijakan moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi.

Saat ini, jumlah PNS mencapai 4,7 juta, meningkat hingga satu juta pegawai dibanding 2003 yang sekitar 3,7 juta.

Meskipun persentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk masih sekitar 1,98 persen atau di level yang moderat, dari sisi komposisi, distribusi, dan kompetensi masih bermasalah.

Selain itu, masalah lainnya yakni belanja pegawai dalam APBD di atas 40 persen di 396 kabupaten/kota.

Pemerintah mengharapkan dengan dilaksanakannya moratorium ini maka dapat dicegah pertambahan jumlah pegawai negeri sipil yang tidak terkendali karena hanya menambah beban anggaran baik di APBN maupun APBD- APBD.


Sumber: Antara News

Berita terkait:

September, Moratorium PNS Dimulai

Moratorium PNS Masih Disempurnakan

Senin, 31 Januari 2011

“GAJI PNS GOLONGAN 2 = 5 JUTA”

Oleh : Dzakiron


Sebuah sms saya terima pada Hari Minggu, 30 Januari 2011 pukul 12:41 WIB dari seorang guru PNS:

News : Kepres No. 254/VII/10,tgl 1/11/10 ttg perbaikan Gaji dan Tjngan PNS TMT 1/01/2011: tadi baru turun di dinas. Gol 1: 3 jt, Gol 2: 5 jt, Gol 3A-B: 7,5 jt, Gol 3C-D: 8,5 jt, Gol 4A-B: 9,5 jt, Gol 4C-E: 12 jt, dibayar tgl 1/4/2011. Tdk ada pensiun (kiriman salinan dari BKD). Kita tdk dpt lg pensiun sama dg pegawai lainnya.

Wah...wah...wah..., besar sekali angkanya. Berarti sebagai golongan II/b gaji saya mulai bulan April nanti sebesar 5 juta? Mmmm…yang 2 juta bisa saya pakai untuk persiapan KKN STAIN Pekalongan. Yang 1 juta mungkin untuk upgrade komputer desktop yang sudah jadul banget. Yang 500 ribu bisa untuk permak body sepeda motor yang mulai terlihat lusuh. Masih 1,5 juta untuk apa ya? Mmmmmm….

Tapi nanti dulu, ah. Kok di TV dan koran tidak ada beritanya? Saya yang ketinggalan berita atau apa? Enaknya dicek dulu ah…..

Pertama saya tanya sohib saya, Om Google. Dengan keyword alias kata kunci Kepres No. 254/VII/10 di kotak pencarian, tekan ENTER lalu wussssss….



Hebat sekali. Dalam waktu 0.09 detik Sekitar 2,780,000 hasil ditampilkan.

Saya persempit pencarian dengan menambah tanda kutip di depan dan belakang keyword. Lalu…..wussss


Sekitar 77,100 hasil ditampilkan dalam waktu 0.19 detik.

Wah…wah…wah…..rame juga ternyata. Saya coba buka beberapa halaman

Kok isinya hampir sama ya? Rata-rata diakhiri dengan kalimat “Maaf belum ada sumber akurat, tapi akan diusahakan……” Beberapa diantaranya malah cuma menuliskan keyword yang sama dengan penambahan keterangan yang intinya bahwa admin blog juga sedang mencari dokumen itu. Hmmmm…barangkali itu yang pernah dibahas oleh para blogger senior tentang taktik dan tiktak paling mudah menampilkan judul posting agar segera terbaca mesin pencari alias search engine. Benar juga ya kalau pengunjung (maksudnya saya) kecewa dengan kunjungan perdana yang cuma menemukan hal seperti itu. Lainnya menambah “aksesoris” berupa gambar-gambar wanita-wanita jelita minim busana dengan aneka pose yang sangat menantang. Menantang? Ya, sangat menantang. “Ayo….ayooo…mampir….ayo…..” rayunya dengan gemulai. Tangannya melambai. Bahasa tubuhnya apalagi. Hmmmmmm….

Eit…..saya cari Keppres, Budhe. Ada, ndak? O…dari tadi pagi belum kesini? Ya wis, nitip salam saja ya…

Ok, lanjut, deh. Daripada lama-lama semakin tidak karuan (si Budhe juga terlihat cemberut karena saya tidak jadi mampir) lebih baik tanya langsung sama sumber resminya produk hukum yaitu Sekretariat Negara. Langsung ke tekape…..


Ternyata, eh, ternyata, berjudi itu haram…… Lho, kok malah ngelantur. Ternyata pada tahun 2010, Keppres yang diterbitkan hanya berjumlah 10. Terakhir adalah Keppres Nomor 12 tahun 2010 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 1986 TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN TANAH DAN RUANG UDARA DI SEKITAR BANDAR UDARA INTERNASIONAL JAKARTA SOEKARNO - HATTA. Lha ini malah nomor 254. Jauh banget ya?

Aha, baru ingat! Struktur penomoran Keppres, seperti halnya Permendiknas dan sebagainya adalah nomor diikuti tahun tanpa angka Romawi yang biasanya menunjukkan bulan. Sementara Keppres dalam sms yang saya terima adalah No. 254/VII/10 tgl 1/11/10. Kalau Keppres itu benar, angka VII menunjukkan bulan Juli sebagai penanda bulan terbitnya produk hukum itu. lha kok tanggalnya malah 1/11/10 ? kalau November ‘kan XI. Apa sudah ada penggantian tapi tidak ada yang memberitahu saya? Weleh….weleh…..

Jadi, saudara-saudara, kesimpulannya, saya lebih percaya kepada situs Setneg. Buat teman-teman yang juga menerima sms atau email terkait hal tersebut, saran saya, abaikan saja. Buat pengirim sms, terima kasih banyak ya? Saya jadi punya bahan untuk nulis posting ini.
Eh, tapi kalau sisa yang 1,5 juta tadi untuk beli TV baru gimana?

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner