Tertanggal 21 Maret 2012, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah menerbitkan surat tentang Pemberitahuan Masa Bayar Bantuan Siswa Miskin SD. Surat bernomor 422.5/07205 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Berikut kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, Drs. Nur Hadi Amiyanto, M.Ed., atas nama Kepala Dinas:
Memperhatikan surat Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tanggal 16 Maret 2012 Nomor 355/C2/KU/2012 perihal seperti pada pokok surat, dengan hormat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah melakukan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) melalui nota kesepahaman (MoU) Nomor 801/C.C2/KU/2012 dan Nomor PKS 15/DIRUTPOS/O212 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Sekolah Dasar (SD) Tahun 2012.
- Berkaitan hal tersebut, dana bantuan siswa miskin SD tahap I sudah dapat diambil di Kantor Pos Kabupaten/Kota masing-masing mulai tanggal 2 April sampai dengan 29 Mei 2012 dengan menunjukkan persyaratan pengambilan dana yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Siswa Miskin SD Tahun 2012.
- Apabila sampai dengan batas akhir masa bayar belum diambil maka dana batuan siswa miskin SD akan dikembalikan ke kas negara.
Isi surat selengkapnya dapat dilihat
Sumber: Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah
0 komentar:
Posting Komentar