Dalam rangka meningkatkan layanan sistem
pendataan di satuan pendidikan dasar dan menengah pada semester II tahun
pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mengeluarkan beberapa informasi penting seputar Data Pokok Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Informasi penting itu termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, bernomor 314/D/TI/2016, tertanggal 15 Januari 2016, tentang Pemutakhiran Data Dapodik.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, itu ada enam
poin penting tentang pemutakhiran Dapodikdasmen.





