Besarnya dana Bantuan Operasional PAUD setiap anak senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Tiap lembaga mendapatkan dana bantuan minimal untuk 15 anak dan maksimal untuk 50 anak.
Dana bantuan tersebut dipergunakan untuk:
- Penyelenggaraan Proses Pembelajaran, seperti pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan untuk Pendidik, buku bacaan anak, ATK, dan transport Pendidik/Pengasuh maksimal 30%,
- Peningkatan gizi atau PMT (Pemberian Makanan Tambahan) maksimal 10%,
- Pemantauan/Deteksi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Anak, seperti honor Dokter Kunjung, alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K maksimal 15%.
- Pengadaan sarana dan media pembelajaran dalam dan luar ruangan seperti rak mainan, matras untuk tidur anak (pada Lembaga TPA), serta APE maksimal 20%.
- Koordinasi antar Pendidik melalui organisasi profesi, kelompok kerja guru, Gugus, dll, maksimal 25%.
Lebih lanjut tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2012 silahkan klik DI SINI
0 komentar:
Posting Komentar