Minggu, 06 Februari 2011

BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI

Pada beberapa kali pembicaraan santai saat Diklat Peningkatan Kualitas Guru SD Mapel PAI Angkatan XXII Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Semarang Tahun 2010 di Semarang pada 3-10 November 2010 silam, mengemuka persoalan seputar pemenuhan beban kerja Guru PAI. Beberapa rekan guru mengeluhkan kesulitan yang dihadapi dalam memenuhi beban kerja minimal 24 jam sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan (Lebih lanjut tentang isi peraturan perundang-undangan tersebut, silahkan klik di sini, kemudian di sini, selanjutnya di sini dan terakhir di sini).


Kesulitan utama dihadapi oleh dua guru PAI yang bekerja di satu sekolah, baik sama-sama guru maupun salah satunya sebagai kepala sekolah. Perbedaan persepsi dalam memahami peraturan perundang-undangan antara guru PAI, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah kerapkali membuat persoalan tersebut semakin jauh dari titik temu.

Saya dan juga rekan-rekan guru PAI SD di wilayah Kecamatan Paninggaran pun sempat berkutat dengan persoalan tersebut pada kurun waktu 2007-2008. Perbedaan pendapat terkonsentrasi pada pemahaman Pengembangan Diri sebagai bagian dari muatan kurikulum SD/MI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalimat Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran pada Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pada lampiran Permendiknas tersebut menjadi pegangan bagi sebagian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah untuk mendukung argumen bahwa pengembangan diri tidak memiliki jam pelajaran, yang pada awalnya menjadi tumpuan bagi guru PAI yang belum memenuhi beban kerja 24 jam. Di kemudian hari, baru saya sadari, andaikata potongan kalimat tersebut dipahami bersama secara utuh, yaitu Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, mungkin kontroversi itu tidak akan berlangsung lama.

PDBAI
Di Kabupaten Pekalongan sendiri Pengembangan Diri Bidang Agama Islam (PDBAI) mulai dilaksanakan setelah diberlakukannya Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 423.5/142 Tahun 2006 tentang Materi Pengembangan Diri Bidang Agama Islam pada SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK di Kabupaten Pekalongan tanggal 25 Agustus 2006, dengan cakupan materi meliputi: pengayaan dan penajaman materi yang terdapat pada kurikulum bidang studi Pendidikan Agama Islam, peragaan/praktik keagamaan secara intensif, pembiasaan nilai-nilai keagamaan yang berorientasi pada performance dan kepribadian siswa, serta pembiasaan tradisi ritualitas agama di tingkat lokal.

Hal yang sama ternyata masih menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian guru PAI SD di Kabupaten Pekalongan. Pada rapat koordinasi alumni Diklat Peningkatan Kualitas Guru SD Mapel PAI dari beberapa angkatan di Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan pertengahan Januari 2011 silam, problematika pemenuhan beban kerja 24 jam masih mencuat dan sempat menjadi pembahasan hangat. Beberapa guru PAI bahkan menganggap hal tersebut sebagai persoalan serius mengingat beban kerja minimal 24 jam merupakan salah satu persyaratan keikutsertaan sertifikasi guru.

Dengan tetap menghargai segala perbedaan pendapat, saya ingin menyampaikan sedikit isi dari BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PAI yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2010.

Secara umum, buku tersebut disusun sebagai acuan bagi para pihak terkait di daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah, serta pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan penetapan penghitungan beban kerja guru PAI, pelaksanaan pembayaran atau penyaluran tunjangan profesi guru PAI (halaman 4).

Sebelumnya, pada halaman 2 poin 5 tertulis bahwa Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/12A/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah, bagian ke-8 (delapan) dinyatakan bahwa Guru PAI yang melaksanakan bimbingan kegiatan ekstrakurikuler PAI dapat menggunakan jumlah jam bimbingan kegiatan tersebut untuk memenuhi ketentuan kewajiban guru dalam melaksanakan beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu. Lebih lanjut tentang peraturan tersebut silahkan download DI SINI.

Penghitungan Beban Kerja Guru PAI
Pada buku setebal 42 halaman tersebut dijabarkan tentang jenis-jenis ekstrakurikuler PAI yang dapat diperhitungkan setara dengan kegiatan tatap muka. Jenis-jenis ekstrakurikuler tersebut antara lain:
1. Pembiasaan Akhlak Mulia (SALAM), yaitu kegiatan mengkondisikan yang dilakukan oleh sekolah secara rutin dan berkelanjutan melalui guru PAI dalam membangun karakter (character building) keagamaan dan akhlak mulia peserta didik. Misalnya: bimbingan penyelenggaraan membaca Al Qur’an, membaca Asmaul Husna, atau Shalat Dhuha setiap hari pada 15 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
2. Pesantren Kilat, yang dilaksanakan selama 3, 5, 7 hari atau disesuaikan dengan kebutuhan, situasi, dan potensi sekolah pada Bulan Ramadhan atau di luar Bulan Ramadhan.
3. Tuntas Baca Tulis Al Qur’an (TBTQ), yang dilakukan dalam rangka mendidik, membimbing, dan melatih baca tulis Al Qur’an, khususnya bagi para peserta didik yang belum memiliki kompetensi baca tulis Al Qur’an..
4. Ibadah Ramadhan (IRAMA), yaitu kegiatan serangkaian ibadah di Bulan Ramadhan yang wajib maupun sunah yang dilakukan oleh peserta didik selama Bulan Ramadhan.
5. Pekan Keterampilan dan Seni PAI (PENTAS PAI), adalah wahana kompetisi peserta didik (TK/SD/SMA/SMK) dalam berbagai jenis keterampilan dan seni PAI.
6. Rohani Islam (ROHIS), adalah sub seksi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa di SMP, SMA, SMK.
7. Peringatan Hari Besar Islam, yang berfungsi sebagai syiar Islam, yang memberikan pengetahuan dan sikap, sekaligus memberikan pengalaman pada siswa cara mengelola kegiatan.

Adapun beberapa ketentuan pemenuhan beban kerja melalui pembinaan kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
1. Diterbitkan melalui SK Kepala Sekolah diketahui oleh pengawas PAI.
2. Pelaksanaannya mengacu kepada buku panduan kegiatan ekstrakurikuler.
3. SK berlaku minimal satu semester disertai lampiran yang menyebutkan komponen jenis kegiatan ekstrakurikuler, jadwal waktu pelaksanaan, durasi, dan perhitungan jumlah jam pelajaran perminggu. Contoh SK terdapat dalam buku pedoman yang dapat didownload DI SINI

Bagaimana bila jam pelajaran yang dibutuhkan masih juga belum tercukupi? Jangan khawatir. Buku Pedoman tersebut memberikan lima alternatif lain yang dapat ditempuh apabila jam pelajaran pada pembinaan kegiatan ekstrakurikuler masih juga belum mencukupi. Alternatif tersebut adalah Menjadi guru inti/instruktur/tutor KKG-PAI/MGMP-PAI; Membina pengembangan diri peserta didik; Menjadi tutor program Paket A, B, atau C Kejuruan; Membina pendidikan keagamaan di masyarakat, dan Melakukan kegiatan pembelajaran perbaikan (halaman 20-23). Silahkan pelajari lebih lanjut penjelasan kelima hal tersebut. Jangan lupa, download dulu buku pedoman di bagian atas tulisan ini. Atau, bisa juga didownload DI SINI.

Pada Bab IV Penghitungan Beban Kerja Guru PAI (halaman 25), dijabarkan tentang Pertimbangan Beban Kerja, dan Analisa Penghitungan Tugas Kegiatan Ekstrakurikuler PAI. Pada Analia Penghitungan, selain paparan tentang Prinsip Penghitungan, juga disajikan contoh-contoh penghitungan pada tingkat SD, SMP, dan SMA.

Penutup
Beberapa saat setelah memperoleh buku pedoman tersebut, dalam kondisi agak buram karena mungkin generasi copy-an kesekian, saya mencoba menelusuri file dokumen via browsing. Tetapi, beberapa kali saya coba, saya tak jua menemukan jejaknya. (Mungkin cara pencarian saya kurang canggih. He…..he…..he….).

Ikhtiar saya lanjutkan dengan mencoba mengirim permohonan kepada pihak-pihak yang saya anggap berkompeten dan berkepentingan dengan buku tersebut melalui email. Tetapi, sampai tulisan ini di-posting, saya belum memperoleh jawaban apapun. Dan pilihan akhir jatuh pada cara manual: pindai alias scan kemudian saya konversi ke file PDF.

Tak apalah. Tak ada rotan, akar pun jadi. Dengan segala kekurangannya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberikan manfaat, betapapun kecilnya, untuk rekan-rekan Guru PAI. Bila ada pembaca yang memiliki file pedoman tersebut, atau mungkin link download-nya, saya akan sangat berterima kasih bila berkenan berbagi via email sdntanggeran@gmail.com.

Maju terus pendidikan Indonesia!!!

Dzakiron
Guru PAI SDN Tanggeran; Peserta Diklat Peningkatan Kualitas Guru SD Mapel PAI Angkatan XXII Tahun 2010

Artikel Terkait



4 komentar:

  1. assalamualaikum ustadz
    salam kenal dari saya Tuah Manurung
    Guru PAI SMAN 7 Tanjungbalai
    semoga silatuurahiem sesama guru PAI selalu terjaga
    wassalam
    sila kunjungi blog saya http://tuahmanurung.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. Salam kenal kembali Pak. Smg silaturahmi tetap terjalin

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum
    semoga antum mendapatkan barokah dari Allah SWT. Aamiin.
    O ya tadz gmana caranya mendapatkan soft copy buku yang berjudul " Panduan Tuntas Baca Tulis Al-Qur'an (TBTQ) dan Tahfidz Qur'an
    Kelas 3, 4, 5, 5 SD/MI/MD/Sederajat'

    GPAI (Tim Kreatif GPAI SD Jakarta 2013

    BalasHapus
  4. Bagaimana Anda melihat pentingnya kerja sama antara guru-guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menyelesaikan masalah terkait dengan pemenuhan beban kerja guru PAI? Apa langkah konkret yang bisa diambil untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama di antara mereka? Greeting : Telkom University

    BalasHapus

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner