Sabtu, 07 Agustus 2010

PENDATAAN TENAGA HONORER (2)

Terkait dengan publikasi Pendataan Tenaga Honorer yang kami publikasikan pada 25 Juli 2010, berikut penjelasan resmi dari Bu Hj. Siti Masruroh, Kabid PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, yang kami kutip dari Blog Siti Masruroh

-----------------------------------------------------------------
Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 05 tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang sampai saat ini belum diangkat CPNS/PNS, Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengedarkan surat kepada semua SKPD untuk menindaklanjuti. Tapi perlu difahami bahwa pendataan itu hanya untuk tenaga honorer di instansi pemerintah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus dan berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Yang perlu diperhatikan apabila di kemudian hari ternyata data yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah, pejabat yang mengusulkan akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana. Paling lambat dikumpulkan tanggal 14 Agustus 2010, di BKD DIKLAT oleh SKPD.

Surat dari Sekda kabupaten Pekalongan dapat dilihat di SINI.
Surat dari Dinas Pendidikan diedarkan ke seluruh UPT Pendidikan kecamatan dan Kepala Satuan Pendidikan SMP/SMA/K Negeri.
-----------------------------------------------------------------
Selengkapnya bisa dilihat di sini

Selamat mengikuti pendataan Bagi Anda yang memenuhi syarat.

K@ngAdmin

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner