Kamis, 30 Agustus 2012

PERCEPATAN PENDATAAN DATA PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2012/2013

Per tanggal 3 Agustus 2012, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat bernomor 3269/C.C3/TU/2012 perihal Percepatan Pendataan Data Pendidikan Tahun Ajaran 2012/2013. Surat ditujukan kepada Kepala SD dan SMP seluruh Indonesia per alamat via POS.

Berikut kutipan isi surat tersebut

Perlu kami informasikan bahwa mulai tahun ajaran 2012/2013, data pokok pendidikan untuk SD dan SMP di seluruh lndonesia dilakukan melalui Aplikasi (software) Pendataan yang telah disediakan olch Ditjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud. CD Aplikasi tersebut telah disampaikan melalui Ketua KKDATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing dan juga tersedia di website http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/ 

Untuk mempercepat penyelesaian pengiriman data tersebut, seluruh kepala sekolah agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1. Segera berkoordinasi dengan Ketua KKDATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk meminta kode registrasi yang unik untuk masing-masing sekolah, mengcopy/meminta CD Aplikasi, mempelajari cara penggunaannya dan meminta bimbingan teknis penggunaannya kepada KKDATADIK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
  2. Segera menggandakan formulir data individu Peserta Didik (F-PD), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) dan formulir Satuan Pendidikan (F-SEK), selanjutnya segera diisi sesuai dengan data riil yang diperlukan. 
  3. Segera mengentry data dari setiap formulir yang telah terisi kedalam Aplikasi Pendataan yang telah disediakan. Apabila sekolah mengalami kendala dalam proses dataentry yang disebabkan keterbatasan sarana dan/atau tenaga, pihak sekolah agar meminta bantuan Tim KKDATADIK atau pihak lain yang dapat membantu, termasuk dari tenaga yang sudah dilatih dari beberapa sekolah (SD dan SMP) yang ada di wilayah Saudara. 
  4. Setelah proses dataentry selesai, data tersebut agar segera dikirim secara online mengikuti panduan penggunaan Aplikasi Pendataan yang tersedia. 
  5. Agar sekolah memprioritaskan penyelesaian pendataan ini karena data tersebut akan menjadi dasar penelapan alokasi dana BOS, penetapan jumlah dan penerima Bantuan Siswa Miskin, Tunjangan Guru, Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dan program lainnya. 
Atas perhatian kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Silahkan download surat Percepatan Pendataan Data Pendidikan Tahun Ajaran 2012/2013.

Pelatihan Pendataan Dikdas Dindikbud Kabupaten Pekalongan

Untuk wilayah Kabupaten Pekalongan, sebagaimana dipublikasikan oleh Pak Supri dari ICT Dindikbud Kabupaten Pekalongan, sesuai dengan surat edaran Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor 421.2/2922/2012 tanggal 16 Agustus 2012 Perihal Pemanfaatan Dapodik untuk Dasar Usulan Tunjangan Guru bahwa Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan akan menyelenggarakan Pelatihan Pendataan Dikdas yang direncanakan:
  1. SMP Negeri dan Swasta minggu pertama Bulan September;
  2. SD Negeri dan Swasta (pelatihan tahap II) awal bulan sampai dengan minggu ketiga bulan September.


Informasi selengkapnya dapat diakses di blog Pak Supri.

Semoga bermanfaat. 

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner