Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, dalam Point 4 menyebutkan Semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data.
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3276/C.C5./KV/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Usulan Tunjangan Guru Melalui Data Pokok Pendidikan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3276/C.C5./KV/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Usulan Tunjangan Guru Melalui Data Pokok Pendidikan, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mensyaratkan semua usulan calon penerima tunjangan khusus, tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1/D-IV dan penerima tunjangan profesi yang dibayarkan pada tahun 2013 harus melalui Dapodik;
- Pendataan Sekolah Tahun Pelajaran 2012/2013 dengan menggunakan Aplikasi Pendataan Dikdas versi 13.0.0 harus terkirim ke server (http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id) paling lambat akhir September 2012;
- Kepala Sekolah SD/SMP Negeri dan Swasta untuk memerintahkan petugas Operator Pendataan menyelesaikan pendataan sekolah tersebut diatas, dasar pembentukan Tim Pendataan Sekolah dapat didownload melalui http://suprikajen.blogspot.com/2012/06/contoh-sk.html
- Untuk menjamin kelancaran pendataan sekolah tersebut, kami akan menyelenggarakan pelatihan pendataan dikdas untuk Operator Pendataan SMP Negeri/Swasta serta pelatihan pendataan dikdas tahap 2 untuk Operator Pendataan UPT Dindikbud dan Operator Pendataan SD Negeri/Swasta mulai awal bulan September 2012;
- Kepala UPT Dindikbud agar menginformasikan ke sekolah-sekolah di wilayah kerjanya.
Surat asli (untuk UPT dan SMP Negeri/Swasta) mohon diambil di Subag Program, untuk download silahkan klik DI SINI.
Surat Intruksi dari Dirjen Dikdas dapat didowmload DI SINI.
Sumber: suprikajen
0 komentar:
Posting Komentar