Selasa, 05 Juni 2012

Sambut Satu Tahun Pemerintahan Antono – Fadia, Pemkab Pekalongan Terapkan Bulan Disiplin

Menyambut satu tahun pemerintan Bupati, Drs. H. A. Antono, M.Si dan Wakil Bupati, Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan menerapkan Bulan Disiplin, mulai 28 Mei hingga 27 Juni mendatang. Selama Bulan Disiplin, PNS di lingkungan Pemkab Pekalongan akan dinilai terkait kedisiplinan jam kerja dan ketertiban dalam berpakaian. Selain itu, pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja juga harus mendapat ijin tertulis dari atasan langsung dan diketahui pimpinan SKPD Unit Kerja. Pemkab akan memberikan reward bagi yang disiplin dan akan memberikan sanksi pada mereka yang melanggar. Pasangan Bupati – Wakil Bupati Antono – Fadia Arafiq dilantik Gubernur Jateng H. Bibit Waluyo pada 27 Juni 2011 lalu.

Yang lebih ditekankan Bupati dalam Bulan Disiplin adalah adanya disiplin melaksanakan program kerja, melaksanakan kewajiban dan tupoksinya.  

Uji Coba Lima Hari Kerja

Bersamaan dengan Bulan Disiplin, Pemkab Pekalongan juga memulai uji coba 5 (Lima) Hari kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Uji coba dimulai tanggal 1 Juni sampai 30 November 2012. Pelaksanaan Uji Coba 5 Hari Kerja didasari Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri PAN No.8 Tahun 1996, Surat Edaran Menpan No. 222/M. PAN/8/2001, dan Surat Gubernur No.060/8592 tanggal 25 Mei 2012 perihal pelaksanaan Uji coba 5 (lima) Hari Kerja Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pelaksanaan Uji Coba 5 (lima) Hari Kerja diterapkan dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik.

Dalam Surat Edaran Bupati Pekalongan No 610.2/ 515 tanggal 30 Mei 2012, jam kerja selama uji coba dirinci, Senin – Rabu mulai pukul 07.00 – pukul 15.30 dan Kamis sampai pukul 15.00 tanpa istirahat, serta Jumat mulai pukul 07.00 – pukul 11.00. Selama uji coba juga digelar apel pagi dan apel siang. Tidak semua SKPD /Unit kerja melaksanakan uji coba 5 (lima) hari kerja. Ada beberapa SKPD/ Unit kerja yang tidak menerapkan 5 hari kerja, yaitu lembaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan, UPT Balai latihan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan UPT Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM.

Sementara itu, SKPD/Unit Kerja yang melakukan pelayanan kepada masyarakat diberlakukan pengaturan dengan sistem pembagian tugas (SHIFTING SYSTEM). SKPD/Unit Kerja itu seperti RSUD Kraton dan RSUD Kajen, Puskesmas, UPT Pemadam Kebakaran, UPT Pengelola Sampah, dan Petugas Kebersihan pada Dinas Pekerjaan Umum, UPT Terminal dan Perparkiran pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, UPT Linggoasri pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, PDAM, Keamanan dan Ketertiban seperti Satpol PP dan Unit Kerja Pelayanan lain yang sejenis.

Bupati dalam Surat Edarannya meminta kepada para pimpinan SKPD/Unit Kerja untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin dan produktivitas/kinerja pegawai di lingkungannya, terutama pelaksanaan tugas dan fungsi (tupoksi) dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pimpinan SKPD/ Unit Kerja juga diminta mengevaluasi pelaksaanaan 5 (lima) hari kerja dan melaporkannya setiap minggu kepada Bupati melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda.

Sumber: Pemkab Pekalongan

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner