Rabu, 02 Mei 2012

BELANJA PEGAWAI APBD KURANG DARI 50% DAPAT AJUKAN FORMASI

Kebijakan moratorium pengangkatan CPNS bertitik tolak pada upaya penataan PNS, khususnya bagi daerah yang memiliki PNS dalam jumlah besar sehingga menyedot anggaran APBD. Apabila APBD suatu daerah untuk belanja pegawainya melebihi 50 % , maka kemungkinan untuk mengajukan pengangkatan CPNS sangatlah kecil.

Menerima Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, (kanan-kiri) Menari Sitohang, Petrus Sujendro dan Eka Santosa 


Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro saat menanggapi pertanyaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dari Komisi A dan D terkait kebijakan moratorium saat berkunjung ke BKN Pusat Jakarta, Rabu (25/4). Pada kesempatan itu Kepala Bagian Umum pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kepegawaian BKN Menari Sitohang dan Eka Santosa turut serta menemui para Anggota DPRD tersebut di Ruang Data lantai 2 Gedung I BKN Pusat Jakarta.

Pada kesempatan itu Petrus Sujendro menambahkan bahwa kebijakan penghentian sementara atau moratorium PNS didasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang pelaksanaannya berlaku hingga Desember 2012. Menanggapi informasi yang disampaikan oleh anggota DPRD bahwa saat ini anggaran yang digunakan untuk belanja pegawai di Kabupaten Pekalongan telah mencapai 60 %, Petrus Sujendro menjelaskah bahwa pengajuan penambahan pegawai hanya bisa diberikan untuk daerah yang mempunyai anggaran belanja pegawai kurang dari 50%. Petrus Sujendro menambahkan bahwa daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan diantaranya melakukan perhitungan kebutuah pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS Yang Tepat Untuk Daerah, apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi.

Menanggapi permasalahan pelaksanaan Diklat Prajabatan yang juga ditanyakan para anggota dewan, Menari Sitohang menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku dimana pelaksanaannya selama 132 jam atau tiga minggu. Kedepan, Menari menjelaskan akan ada mekanisme kebijakan baru dimana pelaksanaan Diklat Prajabatan akan dilaksanakan selama 570 jam atau selama tiga bulan, namun hal itu baru akan dilaksanakan mulai tahun 2013 mendatang. Para anggota dewan tersebut juga menanyakan terkait tenaga honorer kategori I dan II yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Menanggapi hal itu, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi dan validasi (Verval) tenaga honorer kategori I yang memehuni syarat (MS) untuk Kabupaten Pekalongan sebanyak lima orang, sedangkan untuk honorer kategori II untuk daerah yang sama terdata sebanyak 868 orang. Petrus Sujendro mengharapkan BKD Kabupaten Pekalongan untuk dapat segera mengirim daftar nama tenaga honorer kategori II tersebut ke BKN sebelum tanggal 30 April 2012. Menjawab pertanyaan salah seorang anggota dewan, Herri Tri, terkait permasalahan pemalsuan keterangan bagi CPNS pada saat mendaftar pertama kali, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa apabila PNS tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, maka dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan tidak dapat mendaftar menjadi PNS dimanapun.


Sumber: BKN

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner