Kamis, 03 Mei 2012

3,75 MILYAR UNTUK 15 PEMENANG KOMPETISI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka memacu kreativitas para dosen, peneliti, dan masyarakat untuk menghasilkan karya intelektual terbaik sebagai sumber penggerak ekonomi, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menyelenggarakan Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL). Penyelenggaraan AKIL 2012 bekerja sama dengan lima kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, secara resmi meluncurkan pembukaan pendaftaran Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) tahun 2012, pada Rabu, (2/5), di Gedung D Kemdikbud, Jakarta. AKIL tahun ini bertemakan “Menjadi Inovator Kelas Dunia”. AKIL dinilai merupakan ajang yang tepat untuk mengaktualisasikan harapan menjadi inovator kelas dunia yang menghasilkan kekayaan intelektual yang berdaya guna dan berhasil guna. Inovasi dan kreasi tersebut diharapkan dapat menggerakkan industri dan perekonomian, dan dapat menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang terkait dengan lingkungan.


Penerima AKIL adalah mereka yang lolos seleksi dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Independen yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi, pengusaha, dan akedemisi, yang ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian berpedoman pada kriteria yang sesuai dengan kategori anugerah masing-masing, yaitu Kategori Teknologi (penghasil paten), Kategori Varietas Tanaman (PVT), Kategori Ilmu Pengetahuan (penghasil hak cipta), dan Kategori Industri Kreatif.

Sebanyak 15 pemenang masing-masing akan mendapatkan penghargaan berupa piagam dan uang tunai sebesar Rp 250 juta. Pendaftaran dibuka mulai 2 Mei 2012 hingga 2 Juli 2012. Pengumuman calon pemenang akan disampaikan pada 20 Juli 2012 melalui laman www.anugerahkekayaanintelektual.com. Sedangkan pemberian anugerah akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2012 oleh Menteri terkait (berdasarkan kategori kompetisi)

Sumber: Kemdikbud

Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa, yang dikutip dari www.anugerahkekayaanintelektual.com:

Latar Belakang

Program pemberian Anugerah Kekayaan Intelektual Luar biasa (AKIL) kedua merupakan sebuah ajang yang tepat untuk menunjukkan berbagai prestasi bagi dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual yang berdaya guna dan berhasil guna. Inovasi dan kreasi tersebut diharapkan dapat menggerakkan industri, perekonomian, dan menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang terkait dengan lingkungan atau memperkuat bidang ilmu pengetahuan yang akan meningkatkan citra dan daya saing bangsa. Di samping itu program ini diharapkan dapat memotivasi para penghasil kekayaan intelektual agar terus eksis dengan keahliannya untuk menciptakan atau menghasilan temuan baru sehingga dapat berkontribusi pada tumbuhnya industri baru dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi, pengusaha, dan akademisi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Penilaian berpedoman pada kriteria yang sesuai dengan kategori anugerah masing-masing.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan pemberian anugerah penghasil kekayaan intelektual adalah terciptanya budaya masyarakat untuk menghasilkan dan menghargai karya intelektual dan budaya kreatif & inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.

Adapun sasarannya adalah tumbuhnya karya kreatif dan inovatif para dosen, peneliti, dan masyarakat dalam bidang industri, produk/teknologi, ilmu pengetahuan, dan industri kreatif.

Ruang Lingkup Kegiatan



  1. Penyusunan pedoman
  2. Sosialisasi dan koordinasi
  3. pengumpulan proposal
  4. Penilaian karya kekayaan intelektual
  5. Penetapan calon pemenang
  6. Penetapan pemenang
  7. Pemberian anugerah

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah;
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 0541/023-04.1.01/00/20012 tanggal 9 Desember 2011.>

KATEGORI BIDANG ANUGERAH

AKIL Tahun 2012 diberikan kepada penghasil Kekayaan Intelektual dalam kategori Teknologi, Varietas Tanaman, Ilmu Pengetahuan, dan Industri Kreatif. Dengan demikian, AKIL dibagi menjadi 4 kategori yang terdiri atas:
A. Kategori Teknologi (penghasil paten);
B. Kategori Varietas Tanaman (penghasil PVT);
C. Kategori Ilmu Pengetahuan (penghasil Hak Cipta);
D. Kategori Industri Kreatif.

PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL

Tata Cara Pengusulan
  1. Pengusul harus memilih salah satu kategori dan klaster yang tercantum dalam buku panduan ini;
  2. Semua pengusul harus mengisi biodata dan data awal secara on line di website, www.anugerahkekayaanintelektual.com dan kemudian mengirimkan hard copy data lengkap proposal ke panitia;
  3. Usulan perorangan disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada panitia;
  4. Usulan dari instansi pemerintah/lembaga/perguruan tinggi/swasta/ disampaikan oleh instansi yang bersangkutan kepada panitia;
  5. Usulan disampaikan dalam bentuk proposal yang dilampiri biodata dan data pendukung lainnya;
  6. Proposal dalam bentuk hard copy dan Soft copy disampaikan kepada panitia dengan ketentuan:

Proposal kategori Teknologi, Ilmu Pengetahuan, dan Industri Kreatif dikirimkan ke:
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Pintu Satu Senayan
Telp. 021-57946100 ext 0430, 0431, 0434; Faks. 021 5731846
surel (e-mail): anugerahki@dikti.go.id

Proposal kategori Varietas Tanaman dikirimkan ke:
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Gedung E Lantai III
Jalan Harsono RM No.3, Jakarta 12550
Telp. 021 7816386,78840405; Faks 021 78840389
surel (e-mail): bidyankumpvtpp@deptan.go.id

Catatan:
Masyarakat dapat mengusulkan seseorang yang dipandang layak sebagai seorang penghasil Kekayaan Intelektual Luar Biasa dengan mengirimkan informasi mengenai nama, alamat, nomor telpon/HP/email kepada panitia. Panitia akan mengundang yang bersangkutan untuk mendaftarkan diri.

PANDUAN PROSEDUR PENDAFTARAN

Registrasi
Untuk melakukan registrasi, silakan mengikuti petunjuk berikut ini:

  1. Buka alamat http://reg.anugerahkekayaanintelektual.com di browser Anda, atau silakan klik di sini.
  2. Klik menu "Pendaftaran".
  3. Isikan Username, Password dan Email Anda, lalu klik Submit.
  4. Pastikan bahwa email yang Anda masukkan benar, karena konfirmasi aktivasi akun akan di sampaikan melalui email yang Anda berikan.
  5. Buka email Anda, lalu ikuti petunjuk yang diberikan, yaitu dengan mengklik link yang tertera pada isi email tersebut.

Login
Untuk melakukan login dan memanfaatkan fasilitas aplikasi, silakan mengikuti petunjuk berikut ini:

  1. Buka alamat http://reg.anugerahkekayaanintelektual.com di browser Anda, atau silakan klik di sini.
  2. Klik menu "Login".
  3. Masukkan Username dan Password lalu klik Submit.

Update Data
Setelah melakukan login, Anda bisa meng-update data Anda. Data-data tersebut meliputi data Personal, Pendidikan dan Pekerjaan.

Data Personal

Info
Digunakan untuk melihat informasi personal akun yang bersangkutan. Informasi tersebut meliputi : username, alamat email, autentifikasi dan nomor registrasi.

Ubah Password
Digunakan untuk mengganti password lama menjadi password baru. Masukkan password lama, password baru yang dikehendaki, lalu diulang password baru, kemudian mengeklik "Submit".

Detail User
Digunakan untuk meng-update data-data personal. Anda diharapkan mengisikan data sesuai input yang diberikan, lalu mengeklik "Add".

Data Pendidikan

List Pendidikan
Digunakan untuk melihat data daftar riwayat pendidikan yang telah diisikan.
Add Pendidikan
Digunakan untuk menambahkan data pendidikan. Anda diharapkan mengisikan data sesuai input yang diberikan, lalu mengeklik "Submit". Untuk menambahkan data lagi, silakan ulangi mengeklik "Add Pendidikan".

Data Pekerjaan

List Pekerjaan
Digunakan untuk melihat data daftar riwayat pekerjaan yang telah diisikan.
Add Pekerjaan
Digunakan untuk menambahkan data pekerjaan. Anda diharapkan mengisikan data sesuai input yang diberikan, lalu mengeklik "Submit". Untuk menambahkan data lagi, silakan ulangi mengeklik "Add Pekerjaan".

Logout
Untuk mengakhiri aktivitas Anda dalam menggunakan aplikasi, silakan mengeklik menu "Logout".

HADIAH/ANUGERAH

Anugerah ini diberikan kepada individu atau kelompok. Tersedia penghargaan bagi penghasil kekayaan intelektual luar biasa untuk 15 pemenang yang mencakup keempat kategori. Setiap pemenang akan menerima anugerah berupa piagam dan uang senilai Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) termasuk pajak.

JADWAL PELAKSANAAN

Jadwal Kegiatan


BUKU PANDUAN

Silahkan download buku panduan Anugerah Kekayaan Intelektual Tahun 2012 DI SINI

DOWNLOAD

A. FORM BIODATA
B. FORM HASIL KARYA
1. Kategori Bidang Teknologi
2. Kategori Bidang Varietas Tanaman
3. Kategori Bidang Ilmu Pengetahuan
a. Kategori Karya Tulis
b. Kategori Penulis Buku
c. Kategori Pencipta Metode/Model/Peranti Lunak/Rekayasa Sosial
4. Kategori Bidang Industri Kreatif

KONTAK

Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Pintu Satu Senayan Jakarta 10270
P: 021 57946100 ext. 0430,0431,0434
F: 021 5731846
E: anugerahki@dikti.go.id

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Gedung E Lantai III

Kementerian Pertanian
Jl. Harsono RM No.33, Jakarta 12550
P: 021 7816386, 78840405
F: 021 78840389
E: bidyankumpvtpp@deptan.go.id

Informasi selengkapnya silahkan klik DI SINI

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner