Sabtu, 08 Oktober 2011

Penyaluran BOS dalam Bentuk Hibah

Pemerintah akan mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012. Dana BOS tersebut nanti akan ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi, untuk selanjutnya provinsi akan menyalurkan kepada sekolah.

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat dengan Komite Pendidikan. Menurutnya, mekanisme penyaluran dana BOS memang harus diubah, mengingat dengan sistem yang sekarang kerap mengalami keterlambatan.

Seperti diketahui, pada 2011 penyaluran dana BOS dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kabupaten/kota. ”Kami sepakat dana tersebut ditransfer ke level provinsi. Tidak lagi ke level kabupaten/kota. Karena masih banyak keterlambatan membuat kami semakin yakin mekanisme perlu diubah,” ungkap Nuh setelah rapat koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012, di Gedung Kemdiknas, kemarin.

Dia mengatakan, perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan baik peraturan menteri maupun peraturan pemerintah terkait, antara lain permendagri yang mengatur hibah untuk sekolah negeri.

Selain itu, perlu sosialisasi kepada pemerintah provinsi sedini mungkin. ”Nanti kalau diputuskan, segera menyiapkan sosialisasi sekaligus penguatan di provinsi. Harapannya pada Januari mendatang, begitu tahun anggaran sudah berjalan, sudah lebih siap untuk disalurkan ke sekolah,” katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto mengatakan, diubahnya mekanisme penyaluran BOS untuk tahun 2012, akan semakin memudahkan pengawasan. Nanti penyaluran BOS oleh provinsi dilakukan dalam bentuk hibah.

”Diputuskan penyaluran dana BOS 2012 tidak melalui kabupaten/kota lagi, tetapi melalui provinsi disalurkan secara blockgrant ke sekolah,” kata Suyanto.

Lebih Cepat

Menkokesra Agung Laksono berharap, melalui mekanisme baru ini semoga penyaluran dana BOS akan lebih cepat. ”Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan Kemdiknas,” katanya.

Agung menambahkan, selama ini ada perubahan-perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sejak 2010 ke 2011. Akan tetapi, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.

”Kami berusaha kembali untuk memperbaiki keadaan tentang penyaluran BOS 2012. Kita harapkan semua ini tidak hanya menjadi eksperimen, tetapi bisa dipastikan dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo mengemukakan, sesuai usulan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkeu agar payung hukumnya lebih kuat, maka perlu ada klausul dalam Undang-undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN) 2012.

Nantinya revisi Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut, sehingga lebih runtut dan kuat.

”Proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. Sekarang ranahnya transfer daerah. Dulu ke kabupaten/kota, sekarang ke provinsi,” ungkapnya.


Sumber: Suara Merdeka

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner