Bila Anda Kepala Sekolah pada SD, SMP, SMA, dan SMK dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Kepala Sekolah di sekolah yang sama dan belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai, tantangan Subdit PAI pada SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kali ini teramat sayang untuk dilewatkan. Berlabel PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI PEDULI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SD, SMP, SMA, DAN SMK TINGKAT NASIONAL, Anda berpeluang membawa pulang trophy, piagam penghargaan, dan uang tunai Rp 20 juta bila berhasil meraih predikat juara I. Yuk simak peraturan lombanya...!!!
PERSYARATAN PESERTA
1. Peserta
Peserta Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah adalah Kepala Sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Persyaratan Umum
a. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Memiliki moralitas, kepribadian dan kelakuan yang baik.
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma 4 (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
e. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Kepala Sekolah di sekolah yang sama.
f. Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan)
g. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama)
3. Persyaratan Khusus
a. Menguasai substansi kinerja Kepala Sekolah dalam pengembangan PAI dengan mengisi formulir isian terlampir
b. Menguasai Program Pelayanan dan Pengembangan PAI di sekolah
c. Memiliki prestasi yang menonjol dalam melaksanakan kompetensi tenaga kependidikan khususnya sebagai Kepala Sekolah pada jenjang masing-masing
PROSEDUR PENGUSULAN
Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) mengajukan diri secara perorangan ke Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2011.
Berkas-berkas yang dikirimkan sebagai berikut:
1. Biodata (sesuai lampiran1)
2. Prestasi kerja dalam Pengembangan PAI yang ditulis secara singkat dan jelas (sesuai lampiran 2)
3. Penilaian kinerja dan perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari Pengurus OSIS, Guru, Kepala TU dan Pengawas PAI (sesuai lampiran 3)
4. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
5. Makalah tentang pengembangan Pendidikan Agama Islam di sekolah. (sesuai lampiran 4)
6. Surat Keterangan sehat dari dokter
7. Format Isian Biodata Peserta calon Kepala Sekolah Berprestasi, Kinerja Prestatif dalam Pengembangan PAI di sekolah, Penilaian kinerja dan perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari Pengurus OSIS, Guru, Kepala TU dan Pengawas.
PROSES PEMILIHAN
1. Kepala Sekolah SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri yang berminat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah dapat mengirimkan berkas kepada:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI PEDULI PENGEMBANGAN
PAI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011
Subdit PAI pada SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Gedung Blok A Lantai 7 Kamar A 703 Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Tlp/Fax. (021 3811654 ex. 339.
2. Berkas yang dikirimkan ke panitia pusat terdiri:
a. Biodata Peserta calon Kepala Sekolah Sekolah Berprestasi
b. Prestasi kerja dalam Pengembangan PAI di sekolah
c. Penilaian kinerja dan perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari Pengurus OSIS, Guru, Kepala TU dan Pengawas
d. Makalah tentang Pengembangan PAI di sekolahnya
e. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
f. Pengiriman berkas paling lambat tanggal 30 Oktober 2011 stempel Pos.
g. Berkas dokumen yang dikirim ke panitia dijilid dengan sampul berwarna;
1) Kepala Sekolah SD = Merah
2) Kepala Sekolah SMP = Biru
3) Kepala Sekolah SMA = Abu-abu
4) Kepala Sekolah SMK = Hijau
3. Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah dari masing-masing daerah yang telah mengirimkan berkas ke Panitia Pusat akan dilakukan seleksi dalam tiga (3) tahap, yaitu tahap awal, tahap kedua dan tahap akhir.
a. Pada tahap awal akan dilakukan pemilihan berdasarkan penilaian terhadap dokumen portofolio yang dikirim ke panitia pemilihan, untuk dipilih dan ditetapkan para nominator pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI di Sekolah sebanyak 24 (dua puluh empat) peserta yang setiap jenjang (SD, SMP, SMA, dan SMK).
b. Pada tahap kedua akan dilakukan verifikasi lapangan terhadap 24 (dua puluh empat) nominator calon Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI di Sekolah (6 orang untuk masing-masing jenjang) yang telah terseleksi pada tahap awal.
c. Pada tahap akhir, para nominator Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah akan mengikuti wawancara, mempresentasikan makalah hasil karya prestatif masing-masing. Hasil seleksi ini akan menghasilkan 3 (tiga) Kepala Sekolah Berprestasi Nasional Peduli Pengembangan PAI di sekolah dengan urutan Juara atau peringkat I, II dan III untuk setiap jenjangnya.
PIAGAM PENGHARGAAN DAN UANG PEMBINAAN
Piagam penghargaan dan hadiah uang pembinaan pada masing-masing jenjang sebagai berikut:
Terpilih Pemenang Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Terpilih Pemenang I : - Tropy
- Piagam Penghargaan
- Uang Tunai Rp. 20.000.000,-
2. Terpilih Pemenang II : - Tropy
- Piagam Penghargaan
- Uang Tunai Rp. 15.000.000,-
3. Terpilih Pemenang III : - Tropy
- Piagam Penghargaan
- Uang Tunai Rp. 13.000.000,-
Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Subdit PAI pada SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Gedung Blok A Lantai 7 Kamar A 703 Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Tlp/Fax. (021) 3811654 ex. 339. Email mmasrofah@yahoo.co.id.
Formulir-formulir yang perlu dilampirkan dapat dilihat DI SINI
Selamat Berkompetisi!!!
PERSYARATAN PESERTA
1. Peserta
Peserta Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah adalah Kepala Sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Persyaratan Umum
a. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
c. Memiliki moralitas, kepribadian dan kelakuan yang baik.
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma 4 (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
e. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Kepala Sekolah di sekolah yang sama.
f. Belum pernah terkena hukuman disiplin pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan)
g. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama)
3. Persyaratan Khusus
a. Menguasai substansi kinerja Kepala Sekolah dalam pengembangan PAI dengan mengisi formulir isian terlampir
b. Menguasai Program Pelayanan dan Pengembangan PAI di sekolah
c. Memiliki prestasi yang menonjol dalam melaksanakan kompetensi tenaga kependidikan khususnya sebagai Kepala Sekolah pada jenjang masing-masing
PROSEDUR PENGUSULAN
Kepala Sekolah Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) mengajukan diri secara perorangan ke Panitia Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Tingkat Nasional Tahun 2011.
Berkas-berkas yang dikirimkan sebagai berikut:
1. Biodata (sesuai lampiran1)
2. Prestasi kerja dalam Pengembangan PAI yang ditulis secara singkat dan jelas (sesuai lampiran 2)
3. Penilaian kinerja dan perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari Pengurus OSIS, Guru, Kepala TU dan Pengawas PAI (sesuai lampiran 3)
4. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
5. Makalah tentang pengembangan Pendidikan Agama Islam di sekolah. (sesuai lampiran 4)
6. Surat Keterangan sehat dari dokter
7. Format Isian Biodata Peserta calon Kepala Sekolah Berprestasi, Kinerja Prestatif dalam Pengembangan PAI di sekolah, Penilaian kinerja dan perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari Pengurus OSIS, Guru, Kepala TU dan Pengawas.
PROSES PEMILIHAN
1. Kepala Sekolah SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri, dan SMK Negeri yang berminat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah dapat mengirimkan berkas kepada:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI PEDULI PENGEMBANGAN
PAI TINGKAT NASIONAL TAHUN 2011
Subdit PAI pada SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Gedung Blok A Lantai 7 Kamar A 703 Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Tlp/Fax. (021 3811654 ex. 339.
2. Berkas yang dikirimkan ke panitia pusat terdiri:
a. Biodata Peserta calon Kepala Sekolah Sekolah Berprestasi
b. Prestasi kerja dalam Pengembangan PAI di sekolah
c. Penilaian kinerja dan perilaku calon Kepala Sekolah Berprestasi dari Pengurus OSIS, Guru, Kepala TU dan Pengawas
d. Makalah tentang Pengembangan PAI di sekolahnya
e. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
f. Pengiriman berkas paling lambat tanggal 30 Oktober 2011 stempel Pos.
g. Berkas dokumen yang dikirim ke panitia dijilid dengan sampul berwarna;
1) Kepala Sekolah SD = Merah
2) Kepala Sekolah SMP = Biru
3) Kepala Sekolah SMA = Abu-abu
4) Kepala Sekolah SMK = Hijau
3. Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah dari masing-masing daerah yang telah mengirimkan berkas ke Panitia Pusat akan dilakukan seleksi dalam tiga (3) tahap, yaitu tahap awal, tahap kedua dan tahap akhir.
a. Pada tahap awal akan dilakukan pemilihan berdasarkan penilaian terhadap dokumen portofolio yang dikirim ke panitia pemilihan, untuk dipilih dan ditetapkan para nominator pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI di Sekolah sebanyak 24 (dua puluh empat) peserta yang setiap jenjang (SD, SMP, SMA, dan SMK).
b. Pada tahap kedua akan dilakukan verifikasi lapangan terhadap 24 (dua puluh empat) nominator calon Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI di Sekolah (6 orang untuk masing-masing jenjang) yang telah terseleksi pada tahap awal.
c. Pada tahap akhir, para nominator Kepala Sekolah Berprestasi Peduli Pengembangan PAI Pada Sekolah akan mengikuti wawancara, mempresentasikan makalah hasil karya prestatif masing-masing. Hasil seleksi ini akan menghasilkan 3 (tiga) Kepala Sekolah Berprestasi Nasional Peduli Pengembangan PAI di sekolah dengan urutan Juara atau peringkat I, II dan III untuk setiap jenjangnya.
PIAGAM PENGHARGAAN DAN UANG PEMBINAAN
Piagam penghargaan dan hadiah uang pembinaan pada masing-masing jenjang sebagai berikut:
Terpilih Pemenang Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK:
1. Terpilih Pemenang I : - Tropy
- Piagam Penghargaan
- Uang Tunai Rp. 20.000.000,-
2. Terpilih Pemenang II : - Tropy
- Piagam Penghargaan
- Uang Tunai Rp. 15.000.000,-
3. Terpilih Pemenang III : - Tropy
- Piagam Penghargaan
- Uang Tunai Rp. 13.000.000,-
Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Subdit PAI pada SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Gedung Blok A Lantai 7 Kamar A 703 Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, Tlp/Fax. (021) 3811654 ex. 339. Email mmasrofah@yahoo.co.id.
Formulir-formulir yang perlu dilampirkan dapat dilihat DI SINI
Selamat Berkompetisi!!!
0 komentar:
Posting Komentar