1. Mekanisme Pencairan 2011 :
a. Melalui Dekonsentrasi (oleh Dinas Pendidikan Prov. Jawa Tengah)
b. Melalui Transfer APBD Kabupaten/Kota
c. Keterangan :
Untuk mengetahui siapa yang dicairkan melalui dekonsentrasi dan siapa yang dicairkan melalui transfer APBD Kabupaten/Kota, Bapak/Ibu guru dimohon menghubungi Bidang Yang Menangani Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Pencairan Tunjangan Profesi Melalui Dekonsentrasi 2011 :
a. Kontak Person :
1) Pencairan tunjangan profesi guru TK dikelola oleh Seksi PPTK PNF Bidang PPTK Dinas Pendidikan Prov. Jateng.
2) Pencairan tunjangan profesi guru SD/SMP dikelola oleh Seksi PPTK Dikdas Bidang PPTK Dinas Pendidikan Prov. Jateng.
3) Pencairan tunjangan profesi guru SMA/SMK dikelola oleh Seksi PPTK Dikmen Bidang PPTK Dinas Pendidikan Prov. Jateng.
4) Telepon (024) 3515301, 3557642.
b. Data Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Yang Sudah Diterima Dinas Pendidikan Prov. Jateng dan Progres Pencairan Tunjangannya :
1) Untuk mengetahui SKTP yang sudah keluar dan tunjangan profesi yang sudah dicairkan, masing-masing guru dimohon menghubungi Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) SKTP Guru diterima secara bertahap oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bagi yang belum menerima, dimohon melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan secara berjenjang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan/memproses penyelesaiannya ke Kementerian Pendidikan Nasional.
3. Pemenuhan Kekurangan Pencairan Tunjangan Profesi Tahun 2010.
a. Mengingat kebutuhan dana untuk pencairan tunjangan profesi berdasarkan SKTP yang diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 LEBIH BESAR dibanding dengan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA 2010, maka pada tahun 2010 ada sebagian guru yang belum menerima pencairan tunjangan profesi dengan jumlah sebagaimana yang ditentukan.
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah memproses permohonan pemenuhan kekurangan pencairan tunjangan profesi tahun 2010 tersebut ke Kementerian Pendidikan Nasional.
c. Sampai saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah BELUM MENERIMA alokasi dana untuk pemenuhan kekurangan pencairan tunjangan profesi tahun 2010.
d. Pada saatnya nanti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menerima alokasi dana tersebut, akan segera dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta diproses pencairannya kepada masing-masing guru.
4. Beberapa Informasi Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru :
a. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ditugaskan untuk mencairkan tunjangan profesi berdasarkan SKTP yang diterima serta alokasi dana yang tersedia dalam DIPA.
b. Tunjangan Profesi guru dicairkan setiap tahun berdasarkan SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
c. Proses pembuatan SKTP menjadi kewenangan penuh Kementerian Pendidikan Nasional.
d. Jika ada SKTP Guru yang belum keluar; masing-masing guru melapor ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan secara berjenjang, kabupaten/kota akan memproses penyelesaian SKTP Guru tersebut ke Kementerian Pendidikan Nasional.
e. Untuk kelancaran dalam proses pencairan tunjangan profesi, maka kepada semua Guru yang yang sudah lulus sertifikasi dan sudah menerima tunjangan profesi wajib untuk :
1) Selalu memastikan bahwa REKENING YANG DIMILIKI SELALU DALAM KONDISI AKTIF/TIDAK MATI.
2) Segara melaporkan ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, jika terjadi perubahan identitas/status/terjadi masalah lain yang dialaminya.
3) Membangun komunikasi dan koordinasi dengan Bidang Yang Menangani Ketenagaan Dinas Pendidikan.
4) MENANDATANGANI BUKTI PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN PERIODE PENCAIRAN.
f. Kepada Guru yang sudah lulus sertifikasi diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan administrasi serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah
a. Melalui Dekonsentrasi (oleh Dinas Pendidikan Prov. Jawa Tengah)
b. Melalui Transfer APBD Kabupaten/Kota
c. Keterangan :
Untuk mengetahui siapa yang dicairkan melalui dekonsentrasi dan siapa yang dicairkan melalui transfer APBD Kabupaten/Kota, Bapak/Ibu guru dimohon menghubungi Bidang Yang Menangani Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Pencairan Tunjangan Profesi Melalui Dekonsentrasi 2011 :
a. Kontak Person :
1) Pencairan tunjangan profesi guru TK dikelola oleh Seksi PPTK PNF Bidang PPTK Dinas Pendidikan Prov. Jateng.
2) Pencairan tunjangan profesi guru SD/SMP dikelola oleh Seksi PPTK Dikdas Bidang PPTK Dinas Pendidikan Prov. Jateng.
3) Pencairan tunjangan profesi guru SMA/SMK dikelola oleh Seksi PPTK Dikmen Bidang PPTK Dinas Pendidikan Prov. Jateng.
4) Telepon (024) 3515301, 3557642.
b. Data Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Yang Sudah Diterima Dinas Pendidikan Prov. Jateng dan Progres Pencairan Tunjangannya :
1) Untuk mengetahui SKTP yang sudah keluar dan tunjangan profesi yang sudah dicairkan, masing-masing guru dimohon menghubungi Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2) SKTP Guru diterima secara bertahap oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bagi yang belum menerima, dimohon melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan secara berjenjang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaporkan/memproses penyelesaiannya ke Kementerian Pendidikan Nasional.
3. Pemenuhan Kekurangan Pencairan Tunjangan Profesi Tahun 2010.
a. Mengingat kebutuhan dana untuk pencairan tunjangan profesi berdasarkan SKTP yang diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 LEBIH BESAR dibanding dengan alokasi dana yang tersedia dalam DIPA 2010, maka pada tahun 2010 ada sebagian guru yang belum menerima pencairan tunjangan profesi dengan jumlah sebagaimana yang ditentukan.
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah memproses permohonan pemenuhan kekurangan pencairan tunjangan profesi tahun 2010 tersebut ke Kementerian Pendidikan Nasional.
c. Sampai saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah BELUM MENERIMA alokasi dana untuk pemenuhan kekurangan pencairan tunjangan profesi tahun 2010.
d. Pada saatnya nanti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menerima alokasi dana tersebut, akan segera dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta diproses pencairannya kepada masing-masing guru.
4. Beberapa Informasi Teknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru :
a. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ditugaskan untuk mencairkan tunjangan profesi berdasarkan SKTP yang diterima serta alokasi dana yang tersedia dalam DIPA.
b. Tunjangan Profesi guru dicairkan setiap tahun berdasarkan SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
c. Proses pembuatan SKTP menjadi kewenangan penuh Kementerian Pendidikan Nasional.
d. Jika ada SKTP Guru yang belum keluar; masing-masing guru melapor ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan secara berjenjang, kabupaten/kota akan memproses penyelesaian SKTP Guru tersebut ke Kementerian Pendidikan Nasional.
e. Untuk kelancaran dalam proses pencairan tunjangan profesi, maka kepada semua Guru yang yang sudah lulus sertifikasi dan sudah menerima tunjangan profesi wajib untuk :
1) Selalu memastikan bahwa REKENING YANG DIMILIKI SELALU DALAM KONDISI AKTIF/TIDAK MATI.
2) Segara melaporkan ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, jika terjadi perubahan identitas/status/terjadi masalah lain yang dialaminya.
3) Membangun komunikasi dan koordinasi dengan Bidang Yang Menangani Ketenagaan Dinas Pendidikan.
4) MENANDATANGANI BUKTI PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN PERIODE PENCAIRAN.
f. Kepada Guru yang sudah lulus sertifikasi diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan administrasi serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah
asli, blognya keren loh ....
BalasHapusTerima kasih sudah berkenan mampir, Pak. Salam untuk rekan-rekan blogger di Subang Jawa Barat
BalasHapusAssalamu Alaikum !
BalasHapusgimana caranya melihat SK Tunjangan Profesi guru
PAI 2011 ? , mohon bantuannya !
Kab. SulSel
Wa'alaikum salam. Silahkan klik di http://sdntanggeran.blogspot.com/2011/08/daftar-nama-peserta-sertifikasi-guru.html. Sepertinya Sulsel ada di dalamnya. Terima kasih atas kunjungannya
BalasHapus