Kamis, 09 Juni 2011

FORUM TANYA JAWAB SERTIFIKASI GURU DI KSG

KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru.

Susunan Keanggotaan KSG adalah sebagai berikut:
Ketua :
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas

Wakil Ketua :
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdiknas

Anggota :
  • Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal Kemdiknas
  • Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas
  • Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdiknas
  • Sekretaris Jenderal Kemenag
  • Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
  • Rektor Universitas Negeri Padang
  • Rektor Universitas Negeri Jakarta
  • Rektor Universitas Pendidikan Indonesia
  • Rektor Universitas Negeri Yogyakarta
  • Rektor Universitas Negeri Malang
  • Rektor Universitas Negeri Surabaya
  • Rektor Universitas Negeri Makasar
  • Rektor IKIP PGRI Semarang
  • Dekan FKIP Universitas Tanjungpura
  • Dekan FKIP Universitas Pattimura
  • Dekan FKIP Universitas Muhammadiyah Purwokerto
  • Dekan FKIP Universitas Katolik Atmajaya Jakarta


Susunan Tim Pelaksana Program Sertifikasi Guru

Penanggungjawab Program :
Arif Antono - Kasubdit Direktorat Ketenagaan

Ketua :
Badrun Karto Wagiran - UNY

Sekretaris 1:
Adi Rahmat - UPI

Sekretaris 2:
Rahayu Retno Sunarni - Direktorat Ketenagaan

Anggota :
  • Ismet Basuki - UNESA
  • Sudjarwo - UNILA
  • Supriyanto - UNJ
  • Suyud - UNY
  • Wahyu Hardyanto - Unnes
  • E. Nurzaman - PMPTK
  • Maria Widiani - PMPTK
  • Santi Ambarukmi - PMPTK

Pelaksana Harian:
  • Sekretaris Eksekutif : Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti
  • Wakil Sekretaris Eksekutif I : Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK
  • Wakil Sekretaris Eksekutif II : Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Depag
  • Wakil Sekretaris Eksekutif III : Universitas Pendidikan Indonesia Bandung
  • Sekretariat 1 : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • Sekretariat 2 : Departemen Agama
  • Divisi Penjaminan Mutu
  • Divisi Data dan Informasi
  • Tim Ad Hoc

Sementara itu, dalam situs http://sertifikasiguru.org terdapat beberapa penjelasan lanjutan:

DESKRIPSI TUGAS UNSUR-UNSUR KSG
1. Tugas Konsorsium Sertifikasi Guru
  • Merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru
  • Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim independen
2. Sekretaris Eksekutif
  • Melaksanakan kebijakan KSG dalam kegiatan sehari-hari.
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai institusi lain yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja divisi dan tim ad hoc.
  • Menjabarkan dan melaksanakan program kerja KSG.
  • Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas harian.
3. Sekretariat
  • Memfasilitasi pelaksanaan tugas Sekretaris Eksekutif.
  • Memfasilitasi pelaksanaan tugas divisi dan tim ad hoc.
  • Mengadministrasikan dokumen hasil kerja divisi dan tim ad hoc.
4. Divisi Penjaminan Mutu
  • Melakukan koordinasi antar LPTK Penyelenggara, LPTK dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan LPTK dengan KSG
  • Melakukan pengendalian proses dan hasil sertifikasi guru
  • Mengembangkan indikator kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
  • Mengembangkan rambu-rambu ujian PLPG.
  • Mengembangkan pedoman penyelenggaraan PLPG.
  • Mengembangkan rambu-rambu sistem evaluasi PLPG.
5. Divisi Data dan Informasi
  • Mengembangkan dan mengelola sistem koding data sertifikasi guru.
  • Mengumpulkan, mengolah, dan mempublikasikan informasi sertifikasi guru.
  • Mengelola sistem registrasi guru yang bersertifikat.
  • Mengembangkan dan mengelola sistem informasi sertifikasi guru.
  • Menampung, menganalisis, dan menindaklanjuti masukan masyarakat.
  • Menyusun laporan kegiatan divisi.
  • Menaksanakan monitoring dan evaluasi internal penyelenggaraan sertifikasi guru.
6. TIM AD HOC
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan sekretaris eksekutif, antara lain sebagai berikut.
  • Mengembangkan instrumen tes tulis perserta PPG dan mengelola bank soal.
  • Mengembangkan instrumen tes kinerja peserta PPG.
  • Mengembangkan instrumen portofolio guru beserta rubriknya.
  • Mengembangkan instrumen lain yang terkait dengan sertifikasi guru.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan devisi.
  • Menyusun naskah akademik sistem sertifikasi guru.
  • Mengembangkan rambu-rambu kurikulum Diklat Profesi Guru (PLPG).
  • Menetapkan rayonisasi PTPTK/LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
  • Menyusun naskah akademik dan pedoman penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan dan prajabatan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan divisi.

Deskripsi selengkapnya dapat dilihat DI SINI

Untuk mengakses situs KSG, silahkan kunjungi http://ksg.dikti.go.id/ atau silahkan klik langsung DI SINI

Inilah tampilan awal situs KSG


Sarana tanya jawab tersedia pada menu FORUM. Klik menu tersebut dan inilah tampilannya


Yang tak kalah menarik adalah adanya fasilitas simulasi tes awal. Pilih menu TES AWAL dan dua pilihan akan segera disajikan


Bila Simulasi Tes yang dipilih, inilah tampilan yang akan muncul


Dan bila Tes Awal yang diakses, inilah yang akan kita lihat


Oke, deh. Selamat memanfaatkan fasilitas dalam KSG. Buat yang belum sertfikasi, forum tanya jawab mungkin bisa menjadi ajang untuk "meneropong" seluk beluk sertifikasi guru.



Pemimpin Redaksi

Artikel Terkait



2 komentar:

  1. Di kabupaten kami, ada guru TK dengan Pendidikan SMP, masuk data calon sertifikasi 2012, dengan umur > 50 thn dan masa kerja >20 thn. Apakah di kemudian hari tidak bermasalah?

    BalasHapus
  2. Pada situs http://sergur.pusbangprodik.org/ poin 8 tertera: Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila: * pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau * mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat). Kalo melihat redaksi kalimatnya,menurut kami,guru tsb memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Tetapi, secara teknis,yg lebih mengetahui dan lebih berhak menjawab secara teknis adl Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan. Terima kasih atas kunjungannya. Salam hangat untuk rekan-rekan guru di Doro

    BalasHapus

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner