Selasa, 12 Oktober 2010

MENYONGSONG SISTIM NUPTK ONLINE LPMP JAWA TENGAH

Oleh: Dzakiron
Operator Dapodik SDN Tanggeran

Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah tengah berbenah untuk menyiapkan sistem NUPTK online. Menurut Kepala Seksi Pemetaan Mutu Pendidik Bidang Pemetaan Mutu Pendidik dan Supervisi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah, Yuli Haryanto, sistem pengisian data secara online tersebut dimaksudkan untuk mendorong jumlah guru segera memiliki NUPTK, disamping untuk mempermudah sistem serta meminimalisasi kesalahan. Guru tidak harus mengajukan NUPTK langsung ke LPMP. Hanya dengan mengakses internet maka pengurusan bisa dilakukan. “Dengan sistem online, formulir yang tidak lengkap diisi akan otomatis gugur. Jadi, kesalahan bisa minimal,” paparnya.

Lebih lanjut Yuli menjelaskan (sebagaimana saya kutip dari website LPMP Jawa Tengah) persiapan peluncuran NUPTK online sudah 60%. Saat ini pada tahap sosialisasi di tingkat dinas pendidikan di berbagai daerah. Tahun depan, diharapkan sistem tersebut bisa secara resmi diluncurkan dan difungsikan.

PROBLEM SEPUTAR NUPTK
Di tengah gencarnya upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan melalui program sertifikasi, persoalan NUPTK menjadi teramat vital karena merupakan salah satu persyaratan. Kalangan wakil rakyat di DPRD Jawa Tengah pun pernah mengangkat persoalan tersebut. Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka edisi 8 September 2010, di bawah judul “Percepat Pencapaian NUPTK Guru Swasta” (yang juga dapat dibaca di Suara Merdeka Cybernews), beberapa wakil rakyat mendorong percepatan pencapaian NUPTK bagi guru swasta, yang ditengarai masih menerima perbedaan perlakuan.

Lepas dari persoalan tersebut, menurut saya, semestinya, setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) juga memahami prosedur standar yang diberlakukan dalam memperoleh dan mengakses NUPTK. Berdasarkan Prosedur NUPTK yang saya download dari www.nuptk.info pada 22 Agustus 2010, yang berlabel STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P) PENDATAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PROFIL SEKOLAH (sayangnya saya kesulitan mendownlaod ulang. Mungkin karena www.nuptk.info sdh dinonaktifkan dan telah dialihkan ke http://pmptk.kemdiknas.go.id/), pada halaman 13-14 dicantumkan aturan dasar sebagai berikut:
“Data yang perlu mendapatkan pemutakhiran adalah bio data dari data sekolah dan PTK yang mengalami perubahan saja. Untuk pemutakhiran data sekolah perlu dilakukan di setiap tahun ajaran baru terkait dengan jumlah siswa dan jumlah rombel serta jumlah guru bila ada mutasi atau guru baru. Pemutakhiran pada umumnya sudah dapat dilakukan pada bulan Juli dan Agustus. Untuk pemutakhiran data PTK, Variabel yang selalu mengalami perubahan adalah kenaikan pangkat/golongan, latar belakang pendidikan, status kepegawaian dan lain-lain. Berdasarkan kegiatan di lapangan perubahan PTK akan terjadi pada bulan April atau Oktober setiap tahun dimana PTK akan mengalami perubahan pangkat/golongan. Data utama lainnya adalah terkait dengan jumlah jam mengajar dan mata pelajaran yang diajarkan dan selalu terjadi di awal tahun ajaran baru yakni bulan Juli sampai Agustus setiap tahun, sedangkan perubahan lainnya dapat terjadi setiap saat seperti pada saat kenaikan berkala, kualifikasi, sertifikasi, pensiun, meninggal, mutasi dan lain-lain. Dengan pertimbangan tersebut maka kegiatan pemutakhiran/validasi data sekolah dan PTK ditetapkan pada bulan Juli sampai Agustus setiap tahun. Untuk pemutakhiran data PTK perorangan dapat di lakukan setiap saat jika PTK mengalami perubahan data pribadinya, seperti peningkatan jenjang pendidikan, perubahan pangkat/golongan, perubahan status menjadi pns, meninggal, pensiun, dan lain-lain.”

Berikut halaman-halaman terkait yang menurut saya juga wajib dipahami oleh PTK:







Dari uraian tersebut, pemahaman saya, karena data yang masuk ke Ditjen PMPTK adalah Nopember sampai Desember, maka hasil validasi data tersebut baru akan diterbitkan oleh Ditjen PMPTK pada awal tahun berikutnya. Artinya, PTK yang baru saja mengajukan atau memperbaiki data NUPTK pada periode Agustus 2010 kemarin, kemungkinan besar akan memperoleh hasil validasi data pada awal tahun 2011. Setelah data resmi keluar dan ternyata NUPTK belum ditemukan, atau terdapat kekeliruan data, maka sesuai prosedur sebagaimana terdapat dalam STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P) PENDATAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PROFIL SEKOLAH halaman 21 poin 6, yang mesti dilakukan adalah “……PTK dapat langsung menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan membawa data terbaru yang telah dilegalisasi oleh sekolah”.

Saya meyakini bahwa semua pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan Ditjen PMPTK senantiasa berpegang pada Juknis dan Juklak, dalam hal ini STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S.O.P) PENDATAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PROFIL SEKOLAH serta mengedepankan asas umum penyelenggaraan negara yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas (Lembaga Adminstrasi Negara, 2006:8). Hemat saya, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) pun perlu memahami prosedur dan SOP tersebut agar terdapat pemahaman yang sama serta tetap menempuh jalur yang semestinya dalam mengakses, merevisi, maupun melakukan komplain dan pengaduan.

Sebagai informasi tambahan, Dirjen PMPTK telah menyediakan software NUPTK Browser web yang mempermudah PTK dalam mengakses NUPTK. Setelah terpasang di komputer, software yang dapat didownload di http://pmptk.kemdiknas.go.id/ (atau silahkan klik di sini) tersebut memiliki tampilan sebagai berikut:


Karena nuptk.info telah ditutup, selain melalui situs PMPTK, NUPTK juga masih bisa diakses melalui http://nuptk.depdiknas.go.id/. Akses melalui situs itu, menurut saya, lebih mudah karena kita bisa mendownload data NUPTK secara langsung.

File berformat excel tersebut mudah sekali digunakan. Kita tinggal melakukan penelusuran menggunakan keywoard yang kita inginkan.

Oh ya, NUPTK bisa juga diakses melalui sms


Balasan sms yang akan kita peroleh, yang saya coba pada 22 Agustus 2010 16:06:42 sebagai berikut: DZAKIRON: Tmp tugas = SD N PANINGGARAN 01, Ibu Kandung=Munixxx, NUPTK = 3246757659200003#. SDN Paninggaran 01, kini SDN 01 Paninggaran, merupakan tempat tugas saya yang terdahulu.

Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat, betapapun kecilnya bagi rekan-rekan pendidik dan tenaga kependidikan. Selamat menyongsong sistim online NUPTK LPMP Jawa Tengah. Semoga kita senantiasa diberi kemudahan (dan senantiasa memberi kemudahan) dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah. Amin.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner