Inilah produk hukum baru bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil alias PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Diisplin Pegawai Negeri Sipil akan menjadi payung bagi penegakan disiplin PNS, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang hal yang sama. PP yang diundangkan pada 6 Juni 2010 tersebut berisi 17 kewajiban, 15 larangan, pasal-pasal pelanggaran dan jenis hukuman disertai penjelasan yang memadai.
Untuk lebih jelasnya, silahkan kunjungi situs Sekretariat Negara Republik Indonesia di www.setneg.go.id, atau silahkan klik di sini untuk mendownload produk hukum berformat pdf dengan 95 halaman tersebut.
Selamat berdisiplin-ria. Semoga peraturan pemerintah tersebut dapat menjadi motivator berharga bagi aparat pemerintah dalam upaya meningkatkan sekaligus memelihara kedisiplinan. Amin.
Senin, 19 Juli 2010
PP 53 TAHUN 2010: ATURAN BARU DISIPLIN PNS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
bagus makasih ya!
BalasHapus