Pada tahun 2015 ini, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektorik (ePUPNS), sebagaimana diatur Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015. Apabila PNS tidak mengikuti atau melaksanakan pemutakhiran tersebut, maka sesuai peraturan tersebut pada halaman 5 poin D SANKSI, data PNS akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
Yuk ikuti Tutorial 4 LANGKAH MUDAH REGISTRASI ePUPNS 2015!
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar