Salah satu penyebab siswa yang orang tuanya memegang Kartu
Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak menerima
Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) adalah
keterlambatan sekolah mengirim data ke Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Sekolah mestinya tahu kapan tenggat pengiriman data.
Menurut Ana, perwakilan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K), sekolah tidak tahu ihwal jadwal pengiriman data
siswa yang diusulkan sebagai penerima BSM/PIP. “Persoalan lainnya,
apakah sekolah sudah menulis data siswa dengan lengkap,” ujarnya saat
menjadi pembicara pada Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan V di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat siang, 10 April 2015.
Sekolah, Ana menambahkan, juga harus proaktif mencari orang tua siswa
penerima KPS/KKS. Sebab ternyata banyak juga orang tua pemegang KPS/KKS
yang tidak melaporkan anaknya ke sekolah untuk didaftarkan sebagai
penerima BSM/PIP.
Pada sesi tanya jawab, seorang peserta ToT mengeluhkan temuannya di
lapangan. Ia menemukan dana BSM yang diterima siswa dibagi rata dengan
siswa yang tidak menerima BSM. Alasannya, siswa yang tidak menerima BSM
juga layak menerimanya karena tergolong miskin.
Ternyata Ana menemukan fenomena yang sama. Ia pernah mendapati di
sebuah sekolah dana BSM yang diterima seorang siswa dibagi rata kepada
siswa lain oleh guru. Ia sangat tidak setuju dengan hal itu. “Bukankah
kemampuan orang tua tiap siswa berbeda,” jelasnya.
Penerima PIP, katanya, sudah ditentukan. Mereka adalah anak usia
sekolah dalam Basis Data Terpadu yang berada pada rentang 25% terbawah
keluarga tidak mampu. Bisa saja siswa lain berada di rentang 30%
terbawah keluarga tidak mampu sehingga tidak berhak menerima KPS/KKS.
“Jika ada anak berhak mendapatkan BSM, biarlah dia mendapatkannya.
Jangan dipotong dan bagi rata. Nanti manfaatnya tidak sesuai dengan yang
diinginkan program ini,” ucapnya.
Pada 2015 ini, jumlah siswa penerima PIP berjumlah 20.371.843 siswa.
Mereka tak hanya siswa yang duduk di sekolah formal, melainkan juga
siswa yang berada di jenjang nonformal dan informal.
Sumber: Dirjen Dikdas Kemdikbud
0 komentar:
Posting Komentar