Kurikulum
2013 yang diberlakukan tahun ini menjadikan Pramuka sebagai kegiatan
ekstrakurikuler wajib di tiap sekolah. Karenanya, Gerakan Pramuka telah
mempersiapkan diri dengan memperbaharui sistem pendidikan kepramukaan, beberapa
diantaranya dengan melakukan akreditasi gugusdepan (Gudep), serta sertifikasi
dan lisensi para Pembina.
“Sekarang
ini masih dalam tahap pelaksanaan ujicoba pelbagai konsep tersebut khususnya
akreditasi, sertifikasi dan lisensi yang nantinya akan diberlakukan secara
nasional. Jadi aspek regulasi dan sistem pendidikan kepramukaan telah berhasil
diwujudkan, dan tinggallah implementasi di lapangan yang perlu pengawalan dan
evaluasi,” kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, DR. H. Adhyaksa Dault, SH, M.Si,
dalam Focuss Group Discussion (FGD) Pramuka dengan Media Massa yang berlangsung
di Jakarta, Selasa (12/8).
Adyhaksa
menekankan pentingnya pembangunan sikap, mental dan moral generasi muda dalam
menghadapi globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta
pesatnya perkembangan media baru. Revitalitasi Gerakan Pramuka diarahkan untuk
memantapkan komitmen generasi muda terhadap empat konsensus dasar Bangsa
Indonesia yaitu, Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Pemantapan
empat konsensus dasar ini atau empat pilar kehidupan bernegara itu, Insya Allah dapat
memperkokoh idealisme, cita-cita, dan militansi kaum muda untuk menjadi
komponen bangsa yang cerdas, unggul, tangguh, penuh daya inovatif, dan tetap
bersatu. Komponen bangsa yang mandiri, dan tegar,” tambahnya.
Menurutnya,
Gerakan Pramuka sebagai pendidikan informal memiliki peluang besar dalam
mengatasi permasalahan generasi muda Indonesia. Misalnya, kekerasan seksual,
penggunaan obat-obat terlarang, tawuran, kriminalitas remaja, dan sebagainya.
”Pramuka mengajarkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, kebersamaan,
sosial, kecintaan terhadap alam. Ini yang dapat menjadi tameng agar mereka
tidak mudah terpengaruh perilaku buruk,” lanjut Adhyaksa.
Gerakan
Pramuka di Indonesia dikukuhkan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang ditandai
dengan peganugerahan Panji Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden RI Nomor
448 tahun 1961. Dalam kurun satu dasawarsa dapat dicatat 3 (tiga) milestone perkembangan
Gerakan Pramuka yaitu Pertama,
Bapak Presiden RI telah mencanangkan kembali Revitalisasi Pramuka pada Hari
Pramuka tahun 2006 yang saat ini tampak keberhasilannya dengan semakin marak
kegiatan kepramukaan di berbagai daerah; Kedua,
terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang
memperkuat legalitas Pramuka di negeri ini. Dengan telah terbitnya
Undang-Undang tersebut maka pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada saat ini
tidak lagi hanya sekedar mengisi masa senggang kaum muda dengan pelbagai
kegiatan yang positif, akan tetapi telah meningkat menjadi kewajiban setiap
warga negara untuk mengimplementasikannya; dan Ketiga, masuknya pendidikan kepramukaan
ke dalam kurikulum 2013 sebagai ekstra kurikuler wajib yang mulai diberlakukan
pada bulan Juli 2014 ini.
Tahun
ini, Gerakan Pramuka menginjak usia yang ke-53 tahun tepat pada tanggal 14
Agustus 2014. Rangkaian peringatan HUT Pramuka dengan tema “Mantapkan Pembentukan Karakter Kaum
Muda melalui Gugus Depan Terakreditasi” diisi dengan
serangkaian kegiatan antara lain: bakti Pramuka untuk masyarakat, ziarah
ke TMPN, TMP, TPU, makam para pahlawan nasional dan tokoh Pramuka, tabur bunga
di laut, serta berbagai kegiatan lainnya.
Acara pokok ditandai
dengan penyelenggaraan upacara bendera bertempat di Lapangan Utama Bumi
Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2014 pukul 16.00
WIB. Dalam upacara ini Bapak Presiden selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka akan bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan amanat
sekaligus menyematkan tanda penghargaan Pramuka kepada mereka yang telah
berjasa terhadap perkembangan Gerakan Pramuka.
Sumber: kwarnas
0 komentar:
Posting Komentar