Jumat, 15 Agustus 2014

Klinik Guru: Tempat Konsultasi bagi Guru yang Kesulitan Menerapkan Kurikulum 2013


Bagi para guru yang kebingungan dalam menerapkan kurikulum 2013 tidak usah khawatir. Pasalnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum lama ini telah membuka klinik guru.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, klinik guru ditujukan untuk guru dalam mengatasi kesulitan dalam penerapan kurikulum 2013.

Para guru dapat datang ke klinik guru yang ada di setiap Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) di setiap daerahnya.


Bagi guru yang tidak mempunyai waktu untuk datang langsung, dapat berkonsultasi melalui sistem online. Nuh mengatakan sebaiknya para guru sudah menguasai materi pengajaran sebaik-baiknya sebelum mengajarkan kurikulum 2013. Jika masih ada yang belum paham, dapat datang ke klinik guru.

Sebelumnya Kemdikbud telah melatih sebanyak 1,3 juta guru dalam persiapan penerapan kurikulum. Berdasarkan data yang ada, nilai rata-rata nasional guru yang mengikuti pelatihan adalah 71. Sedangkan nilai yang terendah adalah 40 dan yang tertinggi adalah 93.

Maksud dibukanya klinik guru ini untuk membantu para guru yang belum paham saat menjalani pelatihan. Semoga dengan adanya klinik guru dapat membantu para guru untuk memahami materi kurikulum dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan pengajaran yang benar terhadap anak didiknya.

Untuk mengetahui lokasi Klinik Guru terdekat, Anda dapat mengajukan permohonan informasi kepada Kemendikbud. Yuk simak langkah-langkahnya berikut ini.
  1. Langkah pertama Anda dapat mengunjungi situs resmi dari Kemendikbud dengan mengunjung link Kemdikbud.
  2. Kemudian setelah membuka situs resminya, Anda dapat melihat di sisi kiri dan cari menu Tentang Kemdikbud. Pada menu Tentang Kemdikbud, pilih dan klik Layanan Informasi Publik.
  3. Setelah membukanya, akan ada Prosedur Permohonan Informasi. Anda dapat menyimak langkah-langkahnya. Apabila ingin mendaftar secara pribadi, Anda wajib menyertakan fotokopi KTP dan jika mengatasnamakan LSM, Anda wajib menyertakan akte notaris yang mencantumkan nomor registrasi LSM yang terdaftar di Kementerian Hukum & HAM atau Kementerian Dalam Negeri. Jika Anda mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan akte pendirian perusahaan

Jika sudah membaca semua langkanya, Anda dapat mengunduh formulirnya di 
Form Pemohon Informasi.

Isi formulir berdasarkan data diri Anda dan kirimkan ke email Kemdikbud di 
pengaduan@kemdikbud.go.id

Setelah itu Anda menunggu sekitar 7-10 hari kerja untuk mendapatkan email balasan dari Kemendikbud mengenai lokasi Klinik Guru yang dikehendaki.



Sumber: kesekolah

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner