Rabu, 06 Agustus 2014

Ini Penjelasan Proses Pengadaan/Pencetakan dan Pendistribusian Ijasah dan SKHUN

Sehubungan dengan berita pada harian Kompas 5 Agustus 2014 terkait dengan proses pengadaan/pencetakan  dan pendistribusian ijasah dan SKHUN pada satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2013/2014, bersama ini Kemdikbud menjelaskan sebagai berikut:
  1. Pengadaan penggandaan Ijazah dan SKHUN untuk satuan pendidikan di dalam negeri tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang pertanggungjawaban keuangannya menggunakan sistem LS yang bersumber dari APBN atau APBD. Adapun Pengadaan penggandaan Ijazah dan SKHUN untuk satuan pendidikan di luar negeri tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan oleh Balitbang melalui Sekretariat UN menggunakan belanja barang.
  2. Ketentuan ini didasarkan pada:
  1. Keputusan Kabalitbang Kemdikbud No.:012/HK/2014 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, dan Pendisribusian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014 yang di antaranya berbunyi sebagai berikut:
  1. Blangko ijasah adalah blangko yang dengan format resmi dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Ijazah;
  2. Pencetakan dan pendistribusian Blangko Ijazah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan melalui panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan;
  3. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi menetapkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah Tingkat Provinsi;
  4. Setelah mendapat persetujuan hasil cetak coba dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi memerintahkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah Tingkat Provinsi melakukan cetak massal;
  5. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah kepada satuan pendidikan;
  6. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi wajib melaporkan pencetakan dan pendistribusian blangko Ijazah kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.
  1. Keputusan Kabalitbang Kemdikbud No.: 013/H/HK/2014 Tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan, dan Pendisribusian Blangko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2013/2014 yang di antaranya berbunyi sebagai berikut:
  1. Blangko SKHUN adalah blangko yang dicetak dengan format resmi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional;
  2. Pencetakan dan pendistribusian Blangko SKHUN dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan melalui panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan;
  3. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi menetapkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN Tingkat Provinsi;
  4. Setelah mendapat persetujuan hasil cetak coba dari Badan Penelitian dan Pengembangan, Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi memerintahkan pemenang pengadaan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN Tingkat Provinsi melakukan cetak massal;
  5. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi bertanggung jawab dalam pelaksanaan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN kepada satuan pendidikan;
  6. Panitia atau pejabat pengadaan tingkat provinsi wajib melaporkan pencetakan dan pendistribusian blangko SKHUN kepada Badan Penelitian dan Pengembangan.

  1. Berdasar pemantauan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, proses pencetakan blanko ijazah dan SKHUN oleh Panitian Provinsi telah selesai, dan semuanya sudah didistribusikan ke Dinas Kabupaten/Kota.
  1. Demikian informasi ini disampaikan agar masyarakat memahami prosedur, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengadaan/pencetakan dan pendistribusian ijazah dan SKHUN pada satuan pendidikan dasar dan menengah tahun pelajaran 2013/2014.
CATATAN:
Kasus di Jawa Timur (Jember): Sudah dicek ke percetakan dan sudah dikirim ke Dinas. Dari Dinas juga sudah didistribusikan ke satuan pendidikan. Saat ini dalam proses penulisan.


Sumber: Kemdikbud

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner