Tema dan Logo HUT RI ke-67
Tema:
Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasil Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Logo:
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-67 Kemerdekaan RI Tahun 2012
Transkripsi Pengantar Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Kamis, 19 Juli 2012 Pukul 14.00 wib di Kantor Presiden , Jakarta
Transkripsi Pengantar Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Rabu, 25 Juli 2012 Pukul 10.00 wib di Kejaksaan Agung
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia versi Wikipedia
Produk Hukum Terkait Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI bagi PNS, dan Satuan Pendidikan:
1. UUD RI Tahun 1945
2. UU no. 09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
3. UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
4. PP no. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5. PP 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Protokol tentang Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
6. PP no. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan RI
7. Keppes 49 tahun 1970 tentang penyerahan duplikat bendera merah putih ke setiap daerah tingkat II
8. Permendikbud no. 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kemdikbud bersama Lampiran 01 , 2A , 2B , 3A , 3B , 3C , 3D , 04 atau digabung semua di sini
9. Permendiknas no. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan
10. Perka BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010
11. SKB 03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
Kalo kita baca kedua UU tsb di atas bisa disimpulkan Upacara bendera hanya boleh dilakukan pada acara kenegaraan (acara yang diatur dan dilaksanakan panitia negara secara terpusat, dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan undangan lain) dan acara resmi (acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain).
Terus kenapa ada kewajiban upacara bendera yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan khususnya sekolah dasar dan menengah ?
Tak lain kehadiran Permendiknas no. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan.
Dengan tujuan untuk pembinaan kesiswaaan yang sasarannya meliputi siswa TK/TKLB, SD/SDLB dan SMA/SMK/SMALB yang dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler, maka dibentuk 10 materi pembinaan yang butir nomor 3 adalah membentuk kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara (pasal 3 butir 2c).
Di lampiran yang menjelaskan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan butir no. 3 (halaman 9) dijelaskan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara antara lain: a. Melaksakan upacara bendera pada hari senin dan/atau sabtu, serta hari-hari besar nasional…dst
Jadi upacara bendera di satuan sekolah diperbolehkan karena bertujuan sebatas pembinaan wawasan kebangsaan/pengenalan upacara negara pada siswa, dan karena pada Permendiknas no. 39 tahun 2008 pasal 5 dan permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi dan permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang juknis standar isi tentang standar isi yang menjelaskan tanggung jawab pembinaan siswa juga melibatkan pemda setempat, maka terdapat juknis yang berupa perda dan sk diknas yang mewajibkan upacara senin pada sekolah dasar dan menengah di daerahnya.
Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI bagi Pegawai Negeri Sipil
Renungkan bagi PNS yang berniat kabur dari Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI:
UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 3
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Perka BKN no. 21 Tahun 2010: KetentuanPelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
II Kewajiban dan Larangqan
A. Kewajiban
(3) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
(4) Menaati segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(6) Menjunjung Tinggi Kehormatan Negara , Pemerintah dan Martabat PNS
(7) Mengutamakan kepentingan Negera dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
(11) Masuk kerja dan menaati ketetapan jam kerja
(14) Memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
(17) Menaati peraturan kedinasan yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang
Penjelasan:
- Mengikuti upacara bendera di Unit Kerja adalah Pengamalan terhadap UUD 1945 pasal 30 dan UU no.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan pasal 3, itu merupakan kewajiban butir 3
- Menaat SEGALA ketentuan peraturan perundangan termasuk Surat Edaran dan Pedoman dari Pejabat yang berwenang untuk mengikuti pelaksanaan Upacara Nasional, itu merupakan kewajiban butir no. 4 dan 17
- Bagi yang tidak berstatus peroleh cuti, bila bolos dari tugas dan kewajiban hanya karena ingin cepat mudik itu jelas sudah melanggar kewajiban no. 7, 11,14 dan 17
- Jangan lupa baca SKB cuti nasional dan cuti bersama 2012, cuti nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1433 H adalah tanggal 19-20 Agustus dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1433 H adalah 21-22 Agustus 2012, jangan sampai terjadi pelanggaran kewajiban no. 11 yaitu Masuk kerja dan menaati ketetapan Jam Kerja.
Apa sanksi bagi yang melanggar kewajiban PNS?
Silakan baca Perka BKN no.21 Tahun 2010 butir III tentang Hukuman Displin yang sudah dilengkapi contoh-contoh terhadap pelanggaran kewajiban kategori no. 1-14 mulai dari halaman 7-19, silakan membaca dan mencermatinya.
Sumber: Kopertis XII
Tema:
Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Kita Bekerja Keras untuk Kemajuan Bersama, Kita Tingkatkan Pemerataan Hasil-hasil Pembangunan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Logo:
Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-67 Kemerdekaan RI Tahun 2012
Transkripsi Pengantar Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna Kamis, 19 Juli 2012 Pukul 14.00 wib di Kantor Presiden , Jakarta
Transkripsi Pengantar Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Rabu, 25 Juli 2012 Pukul 10.00 wib di Kejaksaan Agung
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia versi Wikipedia
Produk Hukum Terkait Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI bagi PNS, dan Satuan Pendidikan:
1. UUD RI Tahun 1945
2. UU no. 09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
3. UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
4. PP no. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5. PP 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Protokol tentang Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
6. PP no. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan RI
7. Keppes 49 tahun 1970 tentang penyerahan duplikat bendera merah putih ke setiap daerah tingkat II
8. Permendikbud no. 16 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kemdikbud bersama Lampiran 01 , 2A , 2B , 3A , 3B , 3C , 3D , 04 atau digabung semua di sini
9. Permendiknas no. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan
10. Perka BKN no 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010
11. SKB 03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2012
Kewajiban Pengibaran dan Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan:
Kewajiban Pengibaran Bendera Bagi Lembaga Pendidikan:
Kewajiban Pengibaran Bendera Bagi Lembaga Pendidikan:
Ada dua UU tentang Bendera yaitu :
UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 7
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negarasampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.Kewajiban Pelaksanaan Upacara Bendera bagi Lembaga Pendidikan
UU no.09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Bagian Kesatu
Upacara Bendera
Pasal 16
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. hari besar nasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 7
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Pasal 15
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negarasampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.Kewajiban Pelaksanaan Upacara Bendera bagi Lembaga Pendidikan
UU no.09 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Bagian Kesatu
Upacara Bendera
Pasal 16
Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Kenegaraan atau Acara Resmi:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
b. hari besar nasional;
c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; dan
e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
Kalo kita baca kedua UU tsb di atas bisa disimpulkan Upacara bendera hanya boleh dilakukan pada acara kenegaraan (acara yang diatur dan dilaksanakan panitia negara secara terpusat, dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara dan undangan lain) dan acara resmi (acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain).
Terus kenapa ada kewajiban upacara bendera yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan khususnya sekolah dasar dan menengah ?
Tak lain kehadiran Permendiknas no. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan.
Dengan tujuan untuk pembinaan kesiswaaan yang sasarannya meliputi siswa TK/TKLB, SD/SDLB dan SMA/SMK/SMALB yang dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler, maka dibentuk 10 materi pembinaan yang butir nomor 3 adalah membentuk kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara (pasal 3 butir 2c).
Di lampiran yang menjelaskan jenis kegiatan pembinaan kesiswaan butir no. 3 (halaman 9) dijelaskan Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara antara lain: a. Melaksakan upacara bendera pada hari senin dan/atau sabtu, serta hari-hari besar nasional…dst
Jadi upacara bendera di satuan sekolah diperbolehkan karena bertujuan sebatas pembinaan wawasan kebangsaan/pengenalan upacara negara pada siswa, dan karena pada Permendiknas no. 39 tahun 2008 pasal 5 dan permendiknas no. 22 tahun 2006 tentang standar isi dan permendiknas no. 24 tahun 2006 tentang juknis standar isi tentang standar isi yang menjelaskan tanggung jawab pembinaan siswa juga melibatkan pemda setempat, maka terdapat juknis yang berupa perda dan sk diknas yang mewajibkan upacara senin pada sekolah dasar dan menengah di daerahnya.
Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI bagi Pegawai Negeri Sipil
Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan mengikuti upacara HUT RI ? jawabanya ya.
Sebagaimana kita ketahui setiap tanggal 17 di setiap bulan upacara
bendera ini dilaksanakan secara nasional di setiap kota. Hal ini
memiliki makna untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, kesadaran
kebinekatunggalikaan . Makna ini sesuai dengan Kewajiban PNS yang
terdapat di PP no. 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS yang telah dilengkapi dengan ketentuan pelaksananya yaitu Perka BKN no. 21 Tahun 2010 dan Kode Etik Kepegawaian di Lingkungan masing-masing yang salah satu Unsur Etika adalah Etika Bernegara seperti misalnya Permendikbud no. 16 tahun 2012 telah mengatur Kode Etik yang wajib di laksanakan oleh semua unsur di Lingkungan Kemdikbud.Renungkan bagi PNS yang berniat kabur dari Kewajiban Mengikuti Upacara HUT RI:
UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan
Pasal 3
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Perka BKN no. 21 Tahun 2010: KetentuanPelaksanaan PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
II Kewajiban dan Larangqan
A. Kewajiban
(3) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah;
(4) Menaati segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(6) Menjunjung Tinggi Kehormatan Negara , Pemerintah dan Martabat PNS
(7) Mengutamakan kepentingan Negera dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
(11) Masuk kerja dan menaati ketetapan jam kerja
(14) Memberi pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
(17) Menaati peraturan kedinasan yang ditentukan oleh Pejabat yang berwenang
Penjelasan:
- Mengikuti upacara bendera di Unit Kerja adalah Pengamalan terhadap UUD 1945 pasal 30 dan UU no.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negera, serta Lagu Kebangsaan pasal 3, itu merupakan kewajiban butir 3
- Menaat SEGALA ketentuan peraturan perundangan termasuk Surat Edaran dan Pedoman dari Pejabat yang berwenang untuk mengikuti pelaksanaan Upacara Nasional, itu merupakan kewajiban butir no. 4 dan 17
- Bagi yang tidak berstatus peroleh cuti, bila bolos dari tugas dan kewajiban hanya karena ingin cepat mudik itu jelas sudah melanggar kewajiban no. 7, 11,14 dan 17
- Jangan lupa baca SKB cuti nasional dan cuti bersama 2012, cuti nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1433 H adalah tanggal 19-20 Agustus dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1433 H adalah 21-22 Agustus 2012, jangan sampai terjadi pelanggaran kewajiban no. 11 yaitu Masuk kerja dan menaati ketetapan Jam Kerja.
Apa sanksi bagi yang melanggar kewajiban PNS?
Silakan baca Perka BKN no.21 Tahun 2010 butir III tentang Hukuman Displin yang sudah dilengkapi contoh-contoh terhadap pelanggaran kewajiban kategori no. 1-14 mulai dari halaman 7-19, silakan membaca dan mencermatinya.
Sumber: Kopertis XII
keren
BalasHapushttp://sdnpakisindonesia.blogspot.com/
add blog
Semoga semakin meningkatkan semangat kami dalam melakukan yang terbaik. Blog sdnpakisindonesia.blogspot.com inspiratif. Salam kreatif!
Hapus