Senin, 26 Maret 2012

PEMBERITAHUAN MASA BAYAR BANTUAN SISWA MISKIN 2012

Tertanggal 21 Maret 2012, Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah menerbitkan surat tentang Pemberitahuan Masa Bayar Bantuan Siswa Miskin SD. Surat bernomor 422.5/07205 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Berikut kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, Drs. Nur Hadi Amiyanto, M.Ed., atas nama Kepala Dinas:

Memperhatikan surat Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tanggal 16 Maret 2012 Nomor 355/C2/KU/2012 perihal seperti pada pokok surat, dengan hormat kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Pembinaan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah melakukan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) melalui nota kesepahaman (MoU) Nomor 801/C.C2/KU/2012 dan Nomor PKS 15/DIRUTPOS/O212 tanggal 17 Februari 2012 tentang Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Sekolah Dasar (SD) Tahun 2012.
  2. Berkaitan hal tersebut, dana bantuan siswa miskin SD tahap I sudah dapat diambil di Kantor Pos Kabupaten/Kota masing-masing mulai tanggal 2 April sampai dengan 29 Mei 2012 dengan menunjukkan persyaratan pengambilan dana yang telah ditentukan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Siswa Miskin SD Tahun 2012.
  3. Apabila sampai dengan batas akhir masa bayar belum diambil maka dana batuan siswa miskin SD akan dikembalikan ke kas negara.

Isi surat selengkapnya dapat dilihat DI SINI

Sumber: Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner