Selasa, 20 Maret 2012

Bupati Berikan Kewenangan Kepala UPT Dindikbud untuk Mengevaluasi Kepala Sekolah

Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan saya berikan kewenangan lebih, yaitu untuk mengevaluasi para Kepala Sekolah yang ada di wilayahnya. Kalau Kepala Sekolah bermasalah, usulkan kepada Kepala Dinas dan tembusan ke Bupati dan akan saya evaluasi. Jadi Kepala UPT saya minta tanggungjawabnya, tapi juga saya beri kewenangan.

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si saat memberikan pengarahan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Sabtu (10/3) pagi di Pendopo Bupati.

Dalam acara itu Bupati didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Drs. H. Yoyon Ustar Hidayat, M.Si, Kepala Bagian Humas Totok Budi Mulyanto, SE dan tim khusus Bupati bidang pendidikan Zafaron dan Rasjoyo. “Saya minta para Kepala UPT untuk menyadari bahwa saudara adalah pejabat yang dipilih untuk melakukan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawab saudara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya dalam tupoksi,” pinta Bupati. “Tetapi dalam menjalankan tugas itu adalah istilah tugas yang terkandung dan tugas yang dicari. Dan ini saya minta menjadi sebuah acuan bagi para Kepala UPT,” imbuhnya.

Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kita harus menyadari kondisi riil akan keadaan dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan yang memprihatinkan. “Hal ini kalau saudara-saudara cermati, kalau saudara-saudara perhatikan dan sadari bahwa setiap kali saya memberikan sambutan, saya selalu mengatakan kondisi riil. Kenapa? Karena saya manusia biasa. Dimana sebagai manusia biasa itu pasti meninggalkan bekas, manusia biasa itu kakinya itu menginjak bumi, manusia biasa itu pasti memerlukan akan kebutuhan fisik yang ada, manusia biasa itu kalau berkeinginan kebijakannya itu harus riil tidak bersifat hanya “nggathuke lambe”. Oleh karena itu saya meminta dan selalu meminta untuk menyadari kondisi riil pendidikan yang ada,” tutur Bupati.

Dari laporan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa peringkat pendidikan di Kabupaten Pekalongan memprihatinkan yakni pada nomor urut ke-35 dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, atau kalau per Rayon pada nomor urut ke-34 dari 38. “Di negara manapun, di dunia manapun kalau pada nomor 35 dari 35 itu pasti kategori jelek,” ungkap Bupati.

Pendataan Tenaga Honorer dan Evaluasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah
Beberapa bulan yang lalu Bupati mengambil kebijakan untuk pendataan tenaga PTT/Honorer/GTT dan saat ini sedang berjalan. Dari pendataan yang baru mencapai kisaran 15% s/d 20% sudah ada indikasi bahwa kebijakan pengangkatan mereka paling banyak dilakukan oleh Kepala UPT, Kepala Sekolah dan orang-orang di dunia politik. Pendataan yang dilakukan Bupati itu menimbulkan beberapa orang berteriak.

Namun Bupati tegaskan bahwa Bupati tidak mau melakukan pembiaran kondisi Kabupaten Pekalongan terpuruk. Kalau orang berkata bahwa mestinya penataan landasannya adalah SKB 5 Menteri yakni PP 48 Tahun 2005. Tapi tidak begitu bagi Bupati Antono. Beliau tegaskan bahwa landasan yang diambil adalah filosofi yang lebih tinggi dibanding landasan hukum, yakni bagaimana memajukan pendidikan di Kabupaten Pekalongan dengan melihat kondisi riil yang belum menggembirakan. “Jadi saya lebih mendasarkan itu, bukan sekedar SKB Menteri atau PP tapi kondisi riil, setelah itu baru landasannya apa,” ujar Bupati. “Saya sedang melakukan pendataan, bukan untuk asal mengeluarkan atau memasukan. Bagaimana saya memecat kalau mereka belum terdaftar, bagaimana saya mau mengeluarkan kalau mereka belum pernah masuk, bagaimana saya mau memutuskan kalau mereka belum pernah menyambung/terhubung. Tetapi saya sangat menyadari akan kondisi riil. Jadi, setelah dilakukan pendataan, selanjutnya dilakukan analisa kebutuhan. Dari analisa kebutuhan, baru nanti muncul bagaimana mengatasi hal tersebut sesuai dengan landasan hukum yang sesuai,” beber Bupati.

“Jadi saya tidak mentolo (tega) melihat orang Kabupaten Pekalongan bekerja dengan gaji Rp 150ribu dari sumber dananya yang tidak jelas,” sambung Bupati. Beberapa hari yang lalu Harian Kompas memberitakan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia semrawut. Jadi saya sudah menyampaikan hal ini, Menteri Pendidikan Nasional ternyata baru menyampaikan hal yang sama, bahkan sebelum Presiden SBY mengatakan soal kesemrawutan pendidikan, saya Bupati Antono sudah mengatakan terlebih dahulu. Jadi, itulah kondisi riil pendidikan semacam itu. Dan kondisi semacam itu kita tidak boleh melakukan pembiaran. Oleh karena itu saya evaluasi dan sekali lagi langkah saya terbukti bahwa saya mengganti 15 Kepala UPT ternyata terbukti, karena hasil pendataan yang mengangkat guru-guru honorer adalah Kepala UPT, para Kepala Sekolah dan para politisi. Saya bekerja secara rasionalitas, saya bekerja dengan sebuah niat yaitu untuk membangun yang lebih baik. Saya tidak akan merekayasa dan tidak saya benarkan kalau kawan-kawan merekayasa. Dan dari laporan Kepala Dinas juga, di kalangan kepala sekolah ada kelompok kerja. Kelompok itu akan saya evaluasi, karena saya melihat kelompok tersebut diluar struktur tetapi kerjanya mengalahkan struktur. Saya tidak akan melakukan pembiaran, yang kemarin jelek akan saya evaluasi. Sebagai bukti yang dahulu jelek, buktinya prestasi pendidikan jeblok.

“Jadi kelompok kerja kepala sekolah akan saya evaluasi dan untuk mengevaluasinya saya serahkan kepada Kepala UPT karena saudara-saudara yang secara jelas, secara tegas dan secara Peraturan Perundang-undangan terstruktur sebagai pejabat struktural”, tandas Bupati. Seperti Camat, sekarang saya berikan tugas untuk mengetahui perkembangan pendidikan. Jadi Camat harus tahu berapa jumlah yang lulus di daerahnya dan siapa yang memperoleh nilai terbaik. Camat juga punya tanggungjawab berapa hektar sawah yang terserang hama wereng dan lain sebagainya.


Sumber: Pemkab Pekalongan

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Artikel via Email

Silahkan masukkan email Anda:

Delivered by FeedBurner