Pada 3 Oktober 2011 silam, telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 58/PMK.01/2011, dan 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan baca DI SINI
Selengkapnya silahkan baca DI SINI
0 komentar:
Posting Komentar