Sejak tahun 2004 yang lalu, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Tengah memberikan layanan informasi pajak kendaraan bermotor via SMS. Untuk menggunakannya, cukup ketik “JATENG ”, misalnya “JATENG AD5918EA” atau “jateng ad5918ea” (case-insensitive), dan kirim ke nomor 7070. Setelah itu, tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapatkan SMS seperti berikut. (Saya tata sedikit agar mudah dibaca.)
SURAKARTA;
AD5918EA;
SPM/SEPEDA MOTOR;
HONDA/ND125;
2004;
HITAM;
MASA PAJAK:17-04-2009;
PKB: Rp 130.500;
BBN2: Rp 87.000;
JR: Rp 35.000;
(LUNAS);
SKA
Dalam SMS tersebut kita mendapatkan informasi singkat mengenai kendaraan dan hal-hal yang berkaitan dengan pajaknya. Untuk diketahui, PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, BBN2 adalah Bea Balik Nama, dan JR adalah Jasa Raharja. Layanan ini berguna bagi Anda saat Anda ingin membeli kendaraan bermotor karena sejauh yang saya tahu, pajak kendaraan bermotor merupakan satu hal penting dalam penentuan keputusan transaksi Anda.
Dalam berita yang dirilis Suara Merdeka pada tanggal 16 Oktober 2004, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Tengah Drs Kusdijanto BW MM mengutarakan bahwa:
”Memang, kami merahasiakan nama pemilik mobil/sepeda motor. Sebab, kami khawatir informasi pemilik mobil itu bisa dimanfaatkan orang-orang yang punya niatan tidak baik. Sungguhpun informasinya hanya singkat, namun bisa memberi gambaran berapa yang harus dibayar wajib pajak atas mobil atau sepeda motor bekas yang akan dibeli, termasuk memastikan bahwa kendaraan bermotor itu bukan barang curian.”
Sebab, jika mobil bekas itu barang curian, maka jawaban yang akan diterima di ponsel itu, misalnya : H338RS, diblokir. Dilaporkan hilang dicuri dst, dst.
Sumber: noegroz
Catatan:
Layanan tersebut sudah saya gunakan beberapa kali dan alhamdulillah sampai beberapa saat sebelum tulisan ini di-posting, uji coba pengiriman sms terhadap nomor 7070 masih lancar. Jawaban akan diterima hanya dalam hitungan detik. Oh ya, tarif per sms adalah Rp 550.
Selamat mencoba!
Pemimpin Redaksi
SURAKARTA;
AD5918EA;
SPM/SEPEDA MOTOR;
HONDA/ND125;
2004;
HITAM;
MASA PAJAK:17-04-2009;
PKB: Rp 130.500;
BBN2: Rp 87.000;
JR: Rp 35.000;
(LUNAS);
SKA
Dalam SMS tersebut kita mendapatkan informasi singkat mengenai kendaraan dan hal-hal yang berkaitan dengan pajaknya. Untuk diketahui, PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor, BBN2 adalah Bea Balik Nama, dan JR adalah Jasa Raharja. Layanan ini berguna bagi Anda saat Anda ingin membeli kendaraan bermotor karena sejauh yang saya tahu, pajak kendaraan bermotor merupakan satu hal penting dalam penentuan keputusan transaksi Anda.
Dalam berita yang dirilis Suara Merdeka pada tanggal 16 Oktober 2004, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Jawa Tengah Drs Kusdijanto BW MM mengutarakan bahwa:
”Memang, kami merahasiakan nama pemilik mobil/sepeda motor. Sebab, kami khawatir informasi pemilik mobil itu bisa dimanfaatkan orang-orang yang punya niatan tidak baik. Sungguhpun informasinya hanya singkat, namun bisa memberi gambaran berapa yang harus dibayar wajib pajak atas mobil atau sepeda motor bekas yang akan dibeli, termasuk memastikan bahwa kendaraan bermotor itu bukan barang curian.”
Sebab, jika mobil bekas itu barang curian, maka jawaban yang akan diterima di ponsel itu, misalnya : H338RS, diblokir. Dilaporkan hilang dicuri dst, dst.
Sumber: noegroz
Catatan:
Layanan tersebut sudah saya gunakan beberapa kali dan alhamdulillah sampai beberapa saat sebelum tulisan ini di-posting, uji coba pengiriman sms terhadap nomor 7070 masih lancar. Jawaban akan diterima hanya dalam hitungan detik. Oh ya, tarif per sms adalah Rp 550.
Selamat mencoba!
Pemimpin Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar