Aplikasi Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line adalah suatu aplikasi yang akan dipergunakan oleh sekolah/madrasah yang akan mendaftarkan sekolah/madrasahnya untuk diakreditasi. Untuk melakukan proses Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line ini diharapkan sebaiknya sudah memiliki email account sendiri.
Di bawah ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah untuk melakukan proses Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line, yang dikutip dari situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah:
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
Sekolah/Madrasah mencetak hasil unduh perangkat akreditasi;
Sekolah Madrasah mengisi Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi;
Mengunduh Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi DI SINI
Mengisi aplikasi pada butir 5 sesuai dengan isian instrumen akreditasi pada butir 4;
Mengirim isian melalui website BAN-S/M, sekaligus mendaftar;
Bukti pengisian pada butir 4 harap disimpan untuk bukti fisik dan ditunjukan pada saat asesor melakukan visitasi ke sekolah/madrasah.
Untuk Sekolah Internasional Luar Negeri (SILN) pada pengisian pilihan provinsi pilih [ SILN ], kemudian tuliskan negara pada field negara yang telah tersedia di bawah pilihan provinsi
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara mengklik Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line pada situs BAN-S/M atau silahkan klik langsung DI SINI
Catatan :
Dalam pengisian NSS untuk jenjang SMK/MAK, dibelakang NSS sekolah/madrasah ditambahkan dengan kode program keahlian.
Selamat Mendaftar!!!
Pemimpin Redaksi
Di bawah ini ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah/madrasah untuk melakukan proses Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-line, yang dikutip dari situs Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Ketentuan akreditasi pada satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA diberlakukan untuk satuan pendidikan
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian.
Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas/Program Keahlian;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam melakukan Rintisan Pendaftaran Akreditasi On-line adalah sebagai berikut :
- Sekolah/Madrasah membuka website BAN-S/M dengan alamat : http://www.ban-sm.or.id;
- Mengunduh Perangkat Akreditasi.
Panduan secara lengkap dapat diunduh dengan cara mengklik Panduan Rintisan Pelaksanaan Akreditasi On-Line pada situs BAN-S/M atau silahkan klik langsung DI SINI
Catatan :
Dalam pengisian NSS untuk jenjang SMK/MAK, dibelakang NSS sekolah/madrasah ditambahkan dengan kode program keahlian.
Selamat Mendaftar!!!
Pemimpin Redaksi
0 komentar:
Posting Komentar